jpnn.com - JOGJA – Warga negara Filipina yang kini terancam hukuman mati karena kasus narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso terus berupaya untuk bisa menghindar dari eksekusi. Setelah beberapa waktu lalu permohonan peninjauan kembali (PK) “Si Ratu Heroin” itu ditolak Mahkamah Agung, upaya serupa akan ditempuh lagi.
Mary Jane yang kini dipenjara di LP Wirogunan, Yogyakarta, berencana mengajukan PK kedua. “Kemungkinan kami memang akan mengajukan PK lagi,” ujar penasihat hukum Mary Jane, Agus Salim SH seperti dikutip Radar Jogja.
BACA JUGA: Ditanya soal Politikus DPR Ikut Korupsi Haji, Ini Reaksi SDA
Namun sebelum upaya itu dilakukan, tim penasihat hukum Mary Jane akan menelaah alasan M menolak PK. Selanjutnya, tim penasihat hukum akan berkomunikasi dengan Mary Jane untuk menyikapi putusan MA tersebut.
“Kami akan ajukan bukti baru berkaitan penerjemah. Kami melihat ada kesalahan dalam penunjukan penerjemah saat sidang di pengadilan tingkat pertama,” terang Agus.
BACA JUGA: TKI Madura Dipancung di Arab Saudi, Indonesia Tetap Jalankan Hukuman Mati
Dari penelurusan tim penasihat hukum, penerjemah bagi Mary Jane saat menjalani sidang tingkat pertama tahun 2010, yakni Nuraini masih berstatus mahasiswa. Nuraini tercatat sebagai mahasiswi Sekolah Tinggi Bahasa Asing LIA.
“Ini pelanggaran karena yang bersangkutan tidak memiliki kompetensi sebagai penerjemah. Apalagi, Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog, tidak menguasai Bahasa Inggris,” beber Agus.
BACA JUGA: DPR Desak Kejagung Segera Eksekusi Freddy Budiman
Di sisi lain, Humas PN Sleman Marliyus SH mengatakan, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan PK dari MA. Putusan Nomor 51/PK/Pidsus/2015 tersebut diterima kemarin (14/4).
“Hari ini juga salinan putusan langsung kami sampaikan ke kuasa hukum dan Kejaksaan Tinggi DIY,” kata Marliyus..
Selain itu, PN Sleman juga akan mengirimkan utusan untuk menyampaikan salinan petikan putusan itu kepada Mary Jane di Lapas Wirogunan. Dalan salinan putusan itu disebutkan bahwa MA menolak putusan PK yang diajukan Mary Jane. Keputusan itu diambil berdasar sidang 25 Maret lalu oleh majelis PK yang diketuai M. Saleh dengan anggota Timur Manurung dan Andi Samsan Nganro.
Pertimbangan penolakan PK karena majelis tidak menemukan kekeliruan dalam proses sidang sebelumnya. Selain itu, saat sidang di pengadilan tingkat pertama, tim penasihat hukum Mary Jane tidak mengajukan protes atas peran penerjemah bahasa.
“Penerjemah sudah disumpah di hadapan hakim, sehingga, hakim menilai penerjemah telah menjalankan tugasnya secara benar,” tambah Marliyus.(radarjogja/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Suryadharma Ali, KPK Garap Politikus PDIP
Redaktur : Tim Redaksi