jpnn.com, DUMAI - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau secara tegas menindaklanjuti penindakan terhadap kapal yang membawa ratusan bal pakaian bekas yang dilaksanakan Bea Cukai Dumai pada Agustus lalu.
Melalui serangkaian pemeriksaan, Kanwil Bea Cukai Riau akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
BACA JUGA: Gencar Sosialisasi, Bea Cukai Ajak Pengguna Jasa Memahami Ketentuan Ini
"Jadi telah ditetapkan dua tersangka, yaitu nakhoda (inisial AB) dan ketua kamar mesin (J). Sementara itu tidak ditemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan 5 orang ABK sehingga ditetapkan sebagai saksi,” kata Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Anton Mawardi dalam keterangannya, Senin (18/12).
Sebagai informasi, Bea Cukai Dumai telah melakukan penindakan terhadap KM Rajawali GT125 pada Agustus 2023.
BACA JUGA: Genjot Ekspor, Bea Cukai Berikan Asistensi Kepada Pelaku UMKM
Mengangkut 7 anak buah kapal (ABK), kapal tersebut membawa membawa ± 277 bal pakaian bekas (ballpress) serta ± 9 karton parfum asal Port Klang (Malaysia) yang rencananya dibongkar di Kota Dumai.
Atas penindakan tersebut, barang bukti beserta ABK selanjutnya diserahkan kepada Kanwil Bea Cukai Riau untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Kepada Pengusaha BKC di Bandung dan Madura
Untuk menangani barang bukti tersebut, kata Anton, Kanwil Bea Cukai Riau mengajukan permohonan penetapan penyitaan kepada Pengadilan Negeri agar dilakukan penyidikan dan pendalaman kasus.
Setelah seluruh prosedur dilakukan, akhirnya pada 30 November 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Kemudian pada 12 Desember 2023, Kanwil Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai menyerahkan tersangka dan barang bukti.
“Semoga kami dapat mempertahankan dan mengembangkan kinerja dengan baik, untuk tetap menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang ilegal yang dapat merugikan negara,” ujar Anton. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi