Ratusan Barang Kadaluarsa Disita

Rabu, 08 Februari 2012 – 03:39 WIB

TIMIKA – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika dalam beberapa minggu terakhir terus melakukan pemeriksaan di sejumlah toko dan supermarket yang di seputaran Kota Timika. Hasilnya. ditemukan ratusan barang yang sudah expired (kadaluarsa) dan juga ditemukan adanya toko yang tidak mengurus izin usaha.

Inspeksi mendadak (Sidak) yang digelar Selasa (7/2)  yang dimulai dari salah satu perbelanjaan yang berada di jalan Budi Utomo, tim yang langsung dipimpin oleh Kepala Diskoperindag, Cherly Lumenta, SE,MSi menemukan sejumlah bahan makanan yang sudah kadalursa. Bukan hanya itu, tim juga menyita barang yang kemasannya sudah rusak.

Hal yang sama juga ditemui di supermarket yang juga berada di Jalan Budi Utomo serta salah satu toko. Beberapa barang yang sudah mendekati masa expired, tim memberikan peringatan kepada pihak toko.

Usai dari toko, tim kemudian melanjutkan pemeriksaan di salah satu gudang milik distributor yang berada di Jalan Yos Sudarso (dekat lapangan Jayanti). Di gudang yang menyimpan sebagian besar bahan makanan tersebut ditemukan sejumlah barang yang kemasannya sudah rusak, tertutupi debu dan barang yang ada dicampur begitu saja baik makanan dengan detergent.

Kepala Diskoperindag, Cherly Lumenta disela-sela pemeriksaan mengatakan, sidak tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan dan penertiban, baik terhadap barang kadaluarsa, juga masalah perizinan serta hal-hal lain yang harus dilengkapi oleh seorang pengusaha.

“Yang kami temukan di lapangan ada izin yang tidak diurus secara penuh, kemudian ada barang-barang kadaluarsa yang masih dijual. Disamping itu ada gudang yang belum layak jadi gudang karena dai menampung bahan makanan, sehingga ini menggambarkan orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat,” paparnya.

Diungkapkan Cherly bahwa selama melakukan sidak, pihaknya belum menemukan adanya indikasi penumpukan barang, namun pihakanya akan terus melakukan pemeriksaan dan penertiban secara rutin.

Dengan adanya temuan seperti barang kadaluarsa serta usaha yang belum punya izin, Cherly akan diberikan sanksi. “Kalau perlu ditutup sebelum izin itu dibuat. Karena kalau ada izin atau legal dan kemudian barang-barang yang itu bisa terjaga mutu dan kualitasnya untuk dikonsumsi,” terangnya.

Sedagkan untuk temuan barang kadaluarsa dikatakan Cherly pihaknya akan melanjutkan proses dengan menerapkan UU Perlindungan Konsumen. (sun)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Rp 9 Triliun untuk Rusunawa Ciliwung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler