JAKARTA – Dari total 6.552 jiwa nama-nama calon anggota legislatif (caleg) yang masuk Daftar Calon Sementara (DCS) untuk DPR RI, ternyata 140 orang di antaranya tidak bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada masyarakat.
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, ketidakbersediaan para caleg dimaksud sah-sah saja. KPU menghormati sikap tersebut, karena dalam formulir BB-11 atau formulir isian terkait jati diri, para caleg dapat mengisi keterangan jika tidak bersedia jati dirinya dipublikasikan.
“Jadi ya tidak apa-apa, cuma kan hal itu berpengaruh terhadap caleg dimaksud. Karena publikasi yang kita lakukan agar pemilih dapat mengetahui riwayat hidup caleg yang akan dia pilih. Kalau tidak dipublikasikan, pemilih kan kurang mengenal mereka,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6) malam.
Menurut Hadar, publikasi riwayat hidup caleg merupakan inisiatif KPU. Hal ini untuk mengawal proses pemilu dapat berjalan lebih transparan. Namun begitu, dalam publikasi dimaksud, tidak semua data dipaparkan. Seperti riwayat kesehatan.
."Ini murni inisiatif kita. Dasar pemikirannya sederhana, bagaimana masyarakat diharapkan memilih seorang caleg, tapi tidak mengetahui latarbelakangnya. Maka dari itu publik punya hak untuk mengetahui," tambahnya.
Sayangnya Hadar enggan menyebut nama-nama ke-140 orang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa dalam publikasi yang dilakukan lewat website KPU sejak 13 Juni lalu, jelas tertera caleg yang tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan, maupun yang bersedia dibuka kepada publik.
“Jadi di website itu jelas kok terlihat mana nama-nama yang riwayat hidupnya dibuka dan nama yang tidak bersedia,” ujarnya tersenyum.(gir/jpnn)
Menurut Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, ketidakbersediaan para caleg dimaksud sah-sah saja. KPU menghormati sikap tersebut, karena dalam formulir BB-11 atau formulir isian terkait jati diri, para caleg dapat mengisi keterangan jika tidak bersedia jati dirinya dipublikasikan.
“Jadi ya tidak apa-apa, cuma kan hal itu berpengaruh terhadap caleg dimaksud. Karena publikasi yang kita lakukan agar pemilih dapat mengetahui riwayat hidup caleg yang akan dia pilih. Kalau tidak dipublikasikan, pemilih kan kurang mengenal mereka,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6) malam.
Menurut Hadar, publikasi riwayat hidup caleg merupakan inisiatif KPU. Hal ini untuk mengawal proses pemilu dapat berjalan lebih transparan. Namun begitu, dalam publikasi dimaksud, tidak semua data dipaparkan. Seperti riwayat kesehatan.
."Ini murni inisiatif kita. Dasar pemikirannya sederhana, bagaimana masyarakat diharapkan memilih seorang caleg, tapi tidak mengetahui latarbelakangnya. Maka dari itu publik punya hak untuk mengetahui," tambahnya.
Sayangnya Hadar enggan menyebut nama-nama ke-140 orang dimaksud. Ia hanya menyatakan bahwa dalam publikasi yang dilakukan lewat website KPU sejak 13 Juni lalu, jelas tertera caleg yang tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan, maupun yang bersedia dibuka kepada publik.
“Jadi di website itu jelas kok terlihat mana nama-nama yang riwayat hidupnya dibuka dan nama yang tidak bersedia,” ujarnya tersenyum.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abaikan Fakir Miskin, SBY Dianggap Langgar Konstitusi
Redaktur : Tim Redaksi