Ratusan Driver Taksi Online Terancam jadi Pengangguran

Rabu, 21 Februari 2018 – 00:30 WIB
Ratusan pengunjuk rasa driver taksi online berunjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (29/1). Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, PEKALONGAN - Dinas Perhubungan Pemprov Jateng memutuskan memberikan kouta sebanyak 150 unit taksi online yang diperbolehkan beroperasi di Kota Pekalongan.

Keputusan diambil sebagai tindak lanjut terbitnya Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

BACA JUGA: Hmmm, Inilah Modus Driver Taksi Online Raup Uang Tanpa Kerja

Jumlah tersebut, sudah mengalami perubahan dari jumlah sebelumnya yang diberikan Dishub Jawa Tengah.

Sebelumnya, tiga daerah masing-masing Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, diberikan alokasi jumlah taksi online sebanyak 300 unit, sehingga per daerah mendapatkan alokasi 100 unit.

BACA JUGA: Target 8 Kampus Berdiri Tahun Ini di Pekalongan

Namun, Dishub Kota Pekalongan kemudian mengusulkan penambahan kuota sebanyak 50 unit dan disetujui.

Kabid Pengujian dan Angkutan pada Dishub Kota Pekalongan, Yunus Suwandi mengungkapkan, berdasarkan rapat yang digelar belum lama ini, tiga wilayah diberikan kuota 300 unit taksi online yang kemudian dibagi secara merata.

BACA JUGA: Provider Taksi Online Harus Lindungi Pengemudi

"Tapi sehari kemudian, Kepala Dishub mengusulkan penambahan kuota. Sehingga disetujui sebanyak 150 unit," tuturnya, seperti diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).

Setelah mendapatkan kepastian jumlah kuota, lanjut Yunus, taksi online yang ingin beroperasi harus mengurus sejumlah persyaratan lain.

Utamanya yakni harus berbadan hukum atau tergabung dalam koperasi. Setiap taksi online, juga diwajibkan melakukan uji kendaraan atau KIR.

"Untuk badan hukum atau koperasi, di Kota Pekalongan sudah ada dua koperasi yang mendaftar yakni Kopjatrans dan Inkopol. Sebenarnya ada enam koperasi yang mendaftar, tapi yang dinilai layak hanya dua. Kemudian sesuai pembagian dari Dishub Jawa Tengah, masing-masing koperasi akan mendapatkan alokasi tersendiri," tambahnya.

Syarat pendaftaran koperasi atau badan hukum yang mendaftar, diantaranya yakni minimal memiliki lima unit mobil, dan harus berdomisili di Kota Pekalongan.

"Jadi pengurusnya harus berdomisili di Kota Pekalongan. Kemudian unit yang digunakan juga memiliki plat nomor G dan belakang A atau plat nomor Kota Pekalongan."

Setelah dipastikan terdaftar dalam koperasi, maka masing-masing unit bisa mengajukan melakukan KIR dengan syarat telah mengantongi Surat Persetujuan Izin Operasional (SPIO). SPIO dikeluarkan langsung oleh Dishub Provinsi Jawa Tengah.

"Jadi mekanisme pendaftaran seluruhnya disana. Setelah memegang SPIO, maka unit baru bisa melakukan KIR disini. Setelah mendapatkan izin, unit taksi online tidak akan berganti plat kuning. Tapi mereka hanya akan diberikan stiker sebagai identitas," jelas Yunus.

Adanya pembatasan kuota tersebut, tentu akan berdampak pada driver taksi online. Seperti diketahui, di Kota Pekalongan sudah ada ratusan driver taksi online yang kini beroperasi.

"Tentu ini akan berdampak besar bagi teman-teman. Karena kuota yang diberikan juga menurut kami kurang," ujar salah satu driver taksi online, Deddy.

Ia berpendapat, adanya aturan itu tentu mengancam keberadaan driver atau biasa disebut mitra. Deddy memastikan, ratusan driver akan menganggur jika aturan itu diterapkan.

"Karena ada pembatasan kuota, tentu banyak teman-teman yang bisa tidak kebagian. Dampaknya mereka akan menganggur. Di Kota Pekalongan sudah ada ratusan, dan setiap harinya juga bertambah," katanya.

Ia berharap, ada penambahan kuota dari Dishub Provinsi untuk mengakomodir para driver yang selama ini sudah lama beroperasi.

Mengenai syarat, ia menyatakan tidak masalah, asalkan jumlah kuota yang diberikan dapat mengakomodir para driver taksi online.(nul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Cerdas, Massa Sopir Taksi Online Tolak Permenhub


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler