Ratusan Guru Honorer Surabaya Minta Kejelasan Nasib

Rabu, 12 Oktober 2016 – 09:29 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

SURABAYA - Ratusan guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) SMA/SMK mempertanyakan kejelasan nasib setelah diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengharuskan mereka menjadi pegawai provinsi.

Karena itu mereka mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya kemarin (11/10).

"Kami hanya ingin meminta kejelasan. Khususnya mengenai kesejahteraan dan nasib setelah menjadi pegawai provinsi pada Januari 2017. Apakah bisa lebih baik atau malah sebaliknya menjadi semakin terpuruk," ungkap Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono.

Eko menuturkan, kekhawatiran ratusan GTT yang sebelumnya mengabdi di SMA/SMK Surabaya tersebut bukan tanpa alasan.

BACA JUGA: Daerah Hulu Beralih Fungsi, Citarum Mengamuk

Banyak GTT yang menilai, peralihan status kepegawaian dari pemkot ke provinsi akan memperburuk nasib mereka.

Sebab, pemkot tidak memiliki kewenangan lagi untuk membantu penggajian GTT.

Saat ini gaji GTT di Surabaya mencapai Rp 3,1 juta per bulan. Gaji tersebut jauh lebih baik jika dibandingkan dengan GTT di kabupaten/kota lain yang masih jauh dari sejahtera.

BACA JUGA: Parah! PNS Habiskan Uang Raskin untuk Berfoya-foya

 Eko menyebutkan, di beberapa daerah, gaji GTT hanya Rp 500 ribu per bulan.

"Kami punya datanya. Masih banyak gaji GTT yang di bawah Rp 1 juta," tuturnya. Perbedaan gaji yang mencolok tersebut menjadi salah satu pemicu keresahan GTT di Surabaya.

Selain itu, GTT menuntut perlindungan status mereka saat menjadi pegawai provinsi nanti.

BACA JUGA: Playboy Kakap, Doyan Mahasiswi Sampai Punya 12 Istri

Khususnya mengenai mutasi ke luar kota dan pemecatan sepihak yang rawan menimpa guru honorer. "Kami khawatir hal tersebut menimpa kami," katanya.

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Eko, forum GTT yang mengajar di SMA/SMK sudah sepakat memberikan beberapa opsi.

Pertama, mengusulkan ke pemprov agar segera menyesuaikan gaji GTT di setiap daerah. Masing-masing wilayah bisa berbeda.

Namun, paling tidak, gaji yang diterima sesuai dengan upah minimum kota (UMK) tempat guru mengajar.

Kedua, forum GTT mendesak penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014 lebih fleksibel. Dengan begitu, peraturan tersebut bisa disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Eko berharap kekhawatiran GTT segera mendapat respons dari pemerintah, baik pemkot maupun pemprov.

Sebab, saat ini jumlah GTT Surabaya yang mengajar di SMA/SMK cukup banyak.

 Eko menegaskan, jika tuntutan GTT itu tidak dipenuhi pemerintah, guru sudah siap melakukan protes lebih keras.

Salah satunya, meminta pemindahan secara masal di jenjang SD dan SMP. "Ini opsi terburuk," tuturnya.

Achmad Diran, salah seorang GTT yang juga datang ke dispendik, mengungkapkan hal serupa.

Dia khawatir nasib menjadi pegawai provinsi nanti semakin menyulitkan kondisi ekonomi keluarga.

 Guru SMAN 9 itu mengatakan tidak menolak terkait dengan pelimpahan kewenangan tersebut. Dia hanya ingin menuntut kejelasan.

 "Pelimpahan ini harus jelas. Posisi kami, gaji kami, hingga perlindungan terhadap guru. Ini penting sebelum peraturan tersebut berlaku penuh pada Januari nanti," jelas guru pendidikan agama Islam (PAI) itu.

Secara terpisah, Ketua Bidang Ketenagaan Dispendik Yusuf Masruh saat ditemui Jawa Pos enggan berkomentar banyak.

 "Jangan tanya saya, tanya kepada Pak Kepala Dinas saja (Ikhsan, Red)," ujarnya.

Pertemuan yang berakhir pada pukul 18.30 itu belum mendapat tanggapan apa pun dari Kepala Dispendik Ikhsan. Jawa Pos berupaya mengirimkan pesan pendek (SMS) dan menghubungi handphone-nya. Namun, Ikhsan tidak memberikan balasan. (elo/c7/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beban Puncak Jatim Capai 5.211 Mw


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler