jpnn.com - MEDAN - Tahun baru 2014 menjadi mimpi buruk bagi 146 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemprov Sumut dan rumah dinas Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
Pasalnya, para pekerja yang mengurusi rumah tangga kegubernuran mencakup pekerja kebun, pemberi makan hewan peliharaan (rusa), pembersih kolam, sopir, hingga tukang masak ini, dipecat oleh Kepala Biro (Kabiro) Umum Hj Nurlela, terhitung sejak 2 Januari 2014.
BACA JUGA: Pemkab Banyuwangi Terus Benahi Bandara Blimbingsari
Kemarin, Kamis (2/1), beberapa tenaga harian lepas tersebut ada yang mendatangi Kantor Gubernur untuk mempertanyakan nasib mereka. Salah seorang tenaga honor yang telah berpuluh tahun mengabdi di kantor Gubernur menyebutkan, dirinya mendatangi ruang biro umum guna mempertanyakan hal pemberhentian dirinya dan teman-temannya.
"Saya ingin mempertanyakan hal ini kepada Kepala Biro Umum Hj Nurlela, kenapa kami diberhentikan tanpa adanya surat pemberhentian," ujar seorang wanita yang enggan menyebutkan namanya.
BACA JUGA: Pantai Laskar Pelangi Jadi Tujuan Wisata Favorit
Menurutnya, mereka sama sekali belum pernah menerima sosialisasi atas pemberhentian tersebut. "Padahal pada saat Kabiro Umum dijabat Pak Ashari, pengangkatan kami memakai surat resmi. Ya, kalaupun kami diberhentikan seharusnya beretikalah. Bukan saya saja yang kena, ada juga rekan kami, sepasang suami istri, mereka juga diberhentikan. Mau makan apa anak-anak mereka, kan kasihan," ujar wanita ini.
Hal serupa dikatakan Aini, yang juga mengaku sudah 3 tahun bekerja di Biro Umum. Dirinya dan kawan-kawannya mengaku belum pernah memperoleh pemberitahuan secara resmi perihal pemutusan kontrak.
BACA JUGA: Keberadaan FPI jadi Atensi Khusus Kapolda Jatim
”Pemutusan kerja dilakukan staf protokoler bernama Amri secara lisan usai Maghrib pada Selasa (31/12) lalu. Kami diperintahkan untuk tidak bekerja lagi mulai tanggal 2 Januari, hingga ada pemberitahuan lebih lanjut,” kata Aini yang menilai Nurlela terlalu pengecut karena tidak berani menjelaskan kepada semua pegawai honorer.
Menurut Aini, seharusnya Biro Umum memberitahukan secara resmi dan dalam bentuk surat sebelum memutuskan kontrak.
“Pemberitahuan minimal 3 bulan sebelum habis kontrak agar ada waktu bagi kami untuk mencari pekerjaan lain. Dan bukan tiba-tiba seperti ini, seolah-olah kami ini budak belian,”beber Aini.
Meski berstatus pekerja harian lepas, namun nyatanya Aini dan kawan-kawan bekerja seperti para PNS dengan jam kerja office hour bahkan bisa sampai magrib. Dan jumlah hari lebih dari 20 hari kerja. Dengan masa kerja lebih dari setahun bahkan ada yang di atas 3 tahun.
Dengan kondisi ini, Pemprov Sumut khususnya Biro Umum telah melakukan pelanggaran Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-06/MEN/1985 Tahun 1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas .
Bahkan, ternyata pemecatan tenaga harian lepas ini tanpa sepengetahuan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Hal ini diakui Kabiro Umum Hj Nurlela kepada wartawan saat temu pers di kantor gubernur, kemarin sore.
"Memang memberhentikan mereka tanpa diketahui Bapak Gubernur. Karena pemberhentian ini, kita rapat dulu dan hasil rapatnya akan kita sampaikan secepatnya," ujar Nurlela.
Wanita berhijab ini membantah bahwa pihaknya telah melakukan pemecatan terhadap para tenaga honorer tersebut. "Mereka bukan dipecat, tapi kontrak mereka habis," ujar Nurlela didampingi Kasubbag Humas Pimpinan Setdaprovsu Harvina Zuhra.
Menurutnya, Biro Umum jauh sebelum melakukan mengambil keputusan tersebut sudah melakukan sosialisasi kepada tenaga harian lepas tersebut.
"Sudah kami sosialisasikan jauh hari sebelumnya. Kami lakukan ini karena banyak dari tenaga harian lepas menyalahi aturan dan tidak sesuai divisi pekerjaannya. Seperti tenaga harian lepas yang mempunyai keahlian komputer malah diletakkan sebagai tukang kebun. Makanya ini akan kami benahi," ujarnya.
Nurlela jaga menambahkan, ke depan mereka akan melakukan rapat dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindaklanjuti nasib ke-146 orang tersebut, apakah bisa masuk ke sistem outsorching atau tidak.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu Pandapotan Siregar, pada wartawan Kamis (2/1) mengaku, BKD tidak ada mengurusi tenaga-tenaga lepas yang diberhentikan Biro Umum. "BKD hanya mengurusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam proses pengangkatan dan pemberhentian,"tegas Pandapotan.
Dijelaskannya lagi, sesuai peraturan yang ada, juga sudah diberitahukan sejak 2005, 2009 kemudian 2011, sudah ada larangan mengangkat tenaga honorer. (rud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Banyuwangi jadi Sales di Pesawat
Redaktur : Tim Redaksi