Ratusan Juta Dana Desa Dipakai untuk Karaoke

Sabtu, 08 September 2018 – 08:18 WIB
Ilustrasi ruang karaoke. Foto: YouTube

jpnn.com, GUNUNG MAS - Kepala Desa (Kades) Kasintu, Kecamatan Tewah, Gunung Mas (Gumas), Kalteng, Tusi Damai alias Anyin, yang menjabat 2011 – 2017, diduga mengorupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Perangkat desa lain yang terjerumus adalah Bendahara Desa Lubuk Hiju, Kecamatan Menthobi Raya, Lamandau, Mutakim. Bendahara yang menjabat pada tahun 2017 itu, disangkakan mengutil uang Rp 199 juta dari anggaran dana desa (ADD) dan DD tahun 2017. Parahnya, uang itu buat berfoya-foya.

BACA JUGA: 20 Persen Dana Desa Belum Terserap

“Berdasarkan pengakuan tersangka (Mutakim, red), uang telah dihabiskan untuk berfoya-foya. Salah satunya ke tempat hiburan karaoke di Desa Amin Jaya,” kata Kasipidsus Kejaksaan Negeri Lamandau Bayu Probo Sutopo seperti diberitakan Kalteng Pos (Jawa Pos Group).

Tersangka sudah dijebloskan ke penjara. Kasus sudah siap disidangkan, karena berkas sudah dinyatakan lengkap, serta sudah melewati pelimpahan berkas (tahap II) yang diserahkan oleh penyidik Unit Tipikor Polres Lamandau.

BACA JUGA: Diduga Selewengkan Dana Desa, Kadis DPMD Kerinci Diperiksa

Modus yang dilakukan pria berusia 35 tahun itu, dengan melakukan penarikan sejumlah uang dari ADD dan DD tahap 1. Penarikan sebanyak enam kali. Dua di antaranya adalah dengan memalsukan tanda tangan kades dan menggunakan cap palsu.

Proses pencairan sudah ada indikasi perbuatan melawan hukum, karena proses pencairan tidak melibatkan kades dan unsur perangkat pemerintah desa.

BACA JUGA: Berbuat Tak Terpuji, Pak Kades Digerebek di Kebun Sawit

Terkait kades Kasintu, Kajari Gumas Koswara menuturkan, pihaknya menerima pelimpahan berkas mantan kades Kasintu periode 2011-2017 dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Gumas.

”Anggaran dana desa yang digunakan tersangka tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, alias fiktif,” katanya.

Berdasarkan pagu anggaran, dana desa dan anggaran dana desa yang disalurkan untuk Desa Kasintu pada tahun 2016 sebesar Rp1.085.574.000. Dari jumlah tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp167.535.379,52.

”Tersangka secara sah telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, dengan niat untuk memperkaya diri sendiri, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

”Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(ian/okt/ce/ram)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua DPR: Aparatur Desa Kasihan Juga


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler