Ratusan Kendaraan Dinas Nunggak Pajak

Jumat, 13 September 2013 – 10:15 WIB

jpnn.com - PURWAKARTA-Sekitar 500 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Purwakarta diketahui belum dibayarkan pajaknya. Kepala Bidang Pendataan Pajak Samsat Purwakarta, Faisal mengimbau agar pemkab segera membayar pajak BPKB kendaraan.

Lebih jauh Faisal mengatakan, hingga saat ini masih banyak kendaraan dinas yang belum diperpanjang pajaknya. Itu artinya, banyak kendaraan dinas di Purwakarta masih bodong. Karena alasan itu pun, Samsat meminta agar pemerintah melakukan pembayaran sebagaimana mestinya. Pasalnya, pemerintah harus memberi contoh tertib pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakatnya.

BACA JUGA: Warga Diduga Keracunan Limbah PT East West

"Sekitar 500 kendaraan belum dibayar pajaknya," tuturnya belum lama ini.

Di tempat terpisah Kabid Aset Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Yayat mengaku soal pembayaran pajak tidak tahu menahu. Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan diserahkan kepada kepala dinas bersangkutan. Pihaknya hanya melakukan kontrol kendaraan dan pendataan kendaraan dinas saja.

BACA JUGA: Puluhan Murid SD Terjaring Saat Bermotor

"Kalau pembayaran (pajak) di OPD masing-masing, kalau untuk rekapitulasi aset di saya," ujarnya kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN).

Soal kendaraan dinas sebetulnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat nomor 13 tahun 2012 tentang pembayaran pajak kendaraan di tingkat pemda/pemkot se-Jawa Barat. Maka, pemerintah Kabupaten Purwakarta pun harus mengikuti aturan dengan membayarkan pajak kendaraan dinas.

BACA JUGA: Polda Sumbar Gelar Razia Senjata Api

"Yang harus membayar itu kepala OPD melalui anggaran dinas," imbuhnya.

Berdasarkan data di bidang Aset DPKAD Purwakarta, diketahui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) merupakan OPD dengan jumlah kendaraan dinas terbanyak dan DPRD Purwakarta.

"Dinas paling banyak Dinas Kebersihan dan Pertamanan," pungkasnya.

Hasil pemantauan di lapangan, hampir merata kendaraan dinas dengan plat nomor merah habis masa pajaknya pada tahun 2013 ini. Kebanyakan adalah kendaraan lama, sementara untuk kendaraan baru masih memiliki masa pajak yang panjang.(sei/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rumah Geucik Partai Aceh Dilempari Bom Molotov


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler