Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjaman Online, Begini Kronologinya

Rabu, 16 November 2022 – 00:36 WIB
Polresta Bogor Kota menjelaskan kronologi ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjaman online. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

jpnn.com, KOTA BOGOR - Aparat kepolisian menerima dua laporan resmi dan 29 pengaduan dari ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) mengaku terjerat pinjaman online (pinjol).

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan mengatakan kronologi pinjol itu berawal dari investasi di salah satu akun toko online dengan iming-iming keuntungan 10 persen.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol, Ketua Komisi X DPR Bereaksi, Tegas

Menurut Ferdy, dua laporan resmi telah masuk sejak akhir Oktober 2022 dan sedang dalam pencarian terlapor pemilik akun toko online berinisial SAN untuk dimintai keterangan.

"Berdasarkan pelaporan pelapor atau korban, ini jumlah korban yang berhasil didata 311 orang dan itu sebagian besar, tidak semuanya, mahasiswa IPB. Terlapornya sama SAN," ujar AKBP Ferdy dikutip dari Antara, Selasa (15/11).

BACA JUGA: Sebut Ada Istri Polisi Terlilit Pinjol, Nikita Mirzani: Mbak Nana Enggak Kasihan?

Perwira menengah Polri itu menjelaskan total uang dari sebagian besar mahasiswa IPB yang diduga tertipu toko online SAN sebesar Rp 2,1 miliar.

Modus SAN kepada korbannya kerja sama awalnya tidak terkait dengan pinjol. Terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan bagi hasil sepuluh persen.

BACA JUGA: Terjerat Pinjol Ilegal, Hubungi Layanan Pengaduan Ini, Resmi Milik OJK

Namun, pada perjalanannya, syarat yang disampaikan oleh SAN ini bahwa para pelapor atau korban ini harus mengajukan pinjaman secara online.

Berdasarkan pendataan Polresta Bogor Kota, ada lima pinjol yang dipakai para mahasiswa dan investor lain di akun toko online milik SAN.

Hasil pinjaman online tersebut ditransfer kepada terlapor SAN dengan iming-iming akan dibayarkan sepuluh persen dari hasil keuntungannya.

Faktanya, kata Ferdy, setelah mereka pinjam online dan mengirimkan sejumlah dana kepada SAN, pemilik akun toko online itu tidak membayarkan sesuai janjinya yang 10 persen.

Sementara, hingga sekarang, para korban punya kewajiban ataupun ditagih oleh pihak aplikasi untuk membayarkan kewajiban pinjaman online mereka yang sudah diajukan beberapa saat sebelumnya.

"Pasal yang kami sangkakan sementara, 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan," pungkas dia. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler