jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan Warung Waspada Pinjol adalah upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.
BACA JUGA: Soal Bunga Pinjol Maksimal 0,46 Persen per Hari, Kamrussamad Merespons Begini
“Hari ini kami buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” kata Tongam saat membuka Warung Waspada Pinjol di Jakarta, Jumat (16/9).
Tongam menyampaikan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal bisa langsung mendatangi Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat, setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.
BACA JUGA: OJK Sebut Cuma 102 Pinjol yang Resmi, Ribuan Lainnya Ilegal, Waspada!
“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” ujarnya.
Selain di Jakarta, terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).
Wadah itu, kata Tongam, dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
"Kami harap sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan," beber Tongam.
SWI pun melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melalukan pinjol ilegal.
OJK juga mengedukasi lewat transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.
“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tegasnya.
Adapun hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.
SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul