Ratusan Masyarakat Adat Suku Wally Tuntut Ganti Rugi Hak Ulayat

Jumat, 12 Juli 2019 – 22:53 WIB
Sejumlah warga dari suku Wally saat menggelar demo damai di depan Stadion Utama Papua Bangkit di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Kamis (11/7). Foto: Yewen/Cepos

jpnn.com, SENTANI - Ratusan masyarakat adat suku Wally menggelar aksi demo damai menuntut ganti rugi hak ulayatnya di lokasi pembangunan Stadion Utama Papua Bangkit, Kamis (11/7).

Aksi demo ini diawali dengan arak-arakan dari Kampung Nendali menuju Stadion Papua Bangkit, sambil membawa sejumlah spanduk, poster dan bendera merah putih. Kemudian massa melakukan orasi secara bergiliran.

BACA JUGA: Stadion Papua Bangkit Nyaris Rampung, Papua Siap Gelar PON 2020

Mereka menuntut ganti rugi tanah seluas kurang lebih 42 hektar yang telah digunakan untuk pembangunan venue PON ke XX tahun 2020 di Kampung Harapan.

BACA JUGA: Kunjungi Jatim, Caketum PSSI Terus Gerilya Mencari Dukungan

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Persiapan Papua Gelar PON 2020

Pejabat Adat Suku Wally, Kostan Wally menjelaskan bahwa pada 2017 lalu, ada kunjungan langsung dari perusahaan pelaksanaan pembangunan Stadion Papua Bangkit dan Pemerintah Provinsi Papua yang diwakili langsung pada waktu itu mantan Kadispora Provinsi Papua, Yusuf Yambeyabdi.

Mereka meminta Ondofolo Nendali, Filleb Wally, agar memberikan izin pembangunan dan tidak boleh ada palang dan ini disetujui Ondofolo Nendali.

Namun menurut Kostan sampai saat ini pemerintah tidak memberikan sinyal bahwa akan menyelesaikan hak ulayat tanah adat milik suku Wally yang berada di Stadion Papua Bangkit.

Padahal pembangunan stadion terbesar kedua di Indonesia ini tinggal beberapa persen lagi selesai dikerjakan.

“Atas kejadian ini kami menilai ada unsur kesengajaan dari pemerintah untuk tidak menyelesaikan masalah hak ulayat suku Wally. Kami sebelumnya secara kekeluargaan sudah melayangkan surat ke gubernur agar membuka ruang untuk dialog menyelesaikan masalah ini dan melalui Asisten I waktu itu suku Wally mendapatkan disposisi untuk mengurus ke Dinas Perumahan Rakyat. Anehnya isi surat suku Wally sangat jelas tentang penyelesaian hak ulayat dan bukan meminta bantuan rumah,” jelasnya dalam rilis yang dikirim ke Cenderawasih Pos (Jawa Pos Group), Kamis (11/7).

BACA JUGA: Tanggapan Mantan Pemain Soal Jacksen Ditunjuk Kembali Jadi Pelatih Persipura

Kostan, menyampaikan sampai saat ini pihaknya dari suku Wally belum menerima ganti rugi hak ulayat tanah pembangunan stadion Papua Bangkit, sehingga pihaknya melakukan aksi damai ini sebagai bentuk protes terhadap pemerintah. Agar segera membayar hak ulayat tanah suku Wally yang telah digunakan untuk pembangunan stadion Papua Bangkit.

“Kami berharap melalui aksi demo damai ini, pemerintah bisa memberikan kami jawaban, terkait dengan kapan hak ulayat kami atas tanah adat ini dibayarkan. Ini jawaban yang kami butuhkan. Kalau ada ada pertanyaan berapa nilai yang kami minta, nilai tersebut sesuai dengan aturan pemerintah tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai dengan tanah adat kami yang digunakan untuk pembangunan stadion Papua Bangkit seluas 42 hektar,”pungkasnya. (bet/nat)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler