Ratusan Perawat Gelar Demo di Kemenkopolhukam, Minta RUU Kesehatan Dicabut

Rabu, 19 April 2023 – 16:20 WIB
Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2023. Foto: dok PPNI

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan perawat yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menggelar aksi untuk rasa di halaman Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 19 April 2023. 

Perawat tersebut menuntut pemerintah dan parlemen mengkaji ulang rencana pengesahan RUU Kesehatan pada draf Omnibus Law (OBL).

BACA JUGA: Dinilai Mampu Membawa Perubahan Besar, RUU Kesehatan dapat Banyak Dukungan

Koordinator Aksi PPNI Maryanto mengatakan RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan UU No. 38 tahun 2014 yang masih sangat relevan untuk menunjang perbaikan sistem Kesehatan di Indonesia. 

"Dengan mencabut UU tersebut maka akan melemahkan posisi tenaga kesehatan seperti pada kondisi 30 tahun lalu," ungkap Maryanto.

BACA JUGA: Pengamat: Bola Panas RUU Kesehatan di Tangan Komisi IX DPR

Hal itu sesuai yang apa disampaikan Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah yang menyatakan perawat meminta agar UU 38 tidak dicabut atau setidak-tidaknya berbunyi UU 38 tahun 2014 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.

Sebagaimana diketahui, latar belakang dari UU 38 itu berbunyi penguatan profesi perawat untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau. UU tersebut juga mengatur kompetensi, kewenangan, etik, dan juga aspek moral yang tinggi.

BACA JUGA: PB IDI Minta Pembahasan RUU Kesehatan Dihentikan, Uni Irma Menghajar Balik

"Kalau kami baca, tujuan UU 38 ini tergambar dalam batang tubuh Undang-undang Keperawatan dan peraturan pelaksanaan yang sudah sebagian besar terbit. UU ini juga mengakomodir semua kepentingan masyarakat. Jadi, menurut kami, pencabutan UU Keperawatan akan mendegradasi profesi yang saat ini sedang berkembang untuk kompetisi global, juga akan berpotensi menimbulkan masalah, konflik yuridis, sosial profesi, dan sistem pelayanan Kesehatan," kata Maryanto.

Karena itu, kata Maryanto, PPNI yang memiliki basis di lebih 514 Kabupaten/Kota dan memiliki lebih dari 800 ribu perawat akan kembali berunjukrasa dengan jumlah masa yang lebih besar. 

Artinya, kata Maryanto, PPNI akan terus mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan pelurusan atas RUU Kesehatan OBL tersebut. Utamanya kepada Menko Polhukam RI dan Menko Marives RI untuk segera memperhatikan aspirasinya.

"Aksi hari ini baru pemanasan dan akan memanaskan mesin organisasi agar pemerintah dan DPR paham bahwa PPNI sebagai organisasi kesehatan terbesar tidak tinggal diam, dan siap melakukan perlawan hukum dan politik," ucap Maryanto.

Secara universal, Maryanto mengingatkan bahwa di setiap negara manapun UU Keperawatan atau nursing act sudah diatur secara mandiri.

Namun, jika RUU OBL disahkan maka secara tidak langsung akan mempersempit kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi keperawatan Indonesia. 

Di sisi lain, jumlah lulusan Perguruan tinggi perawat di Indonesia sudah mencapai 65.000-75.000 pertahun.

"Karena itu, sekali lagi, PPNI secara tegas menolak substansi RUU Kesehatan," ungkap Maryanto.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler