Ratusan PNS DKI Bolos di "Hari Kejepit"

Sabtu, 05 Februari 2011 – 03:03 WIB

KEBON SIRIH - Suasana kerja di lingkungan Pemprov DKI pada Jumat (4/2) kemarin terlihat lebih longgar dibandingkan hari kerja biasanyaPasalnya, kemarin merupakan hari kerja yang dihimpit oleh hari libur nasional perayaan Imlek

BACA JUGA: Fauzi Bowo Tanam Pohon di Sekitar Bandara

Kondisi demikian membuat sikap malas kalangan pegawai negeri sipil (PNS) kambuh


Sebanyak 644 PNS di Pemprov DKI tidak masuk kerja

BACA JUGA: Penduduk Miskin Naik Berlipat

Gubernur DKI Jakarta Fauzi mengancam akan memberikan sanksi atas perilaku anak buahnya yang berulang di setiap momen serupa itu.  Entah gertak sambal atau tidak terkait dengan ancaman sanksi tersebut


Dari hasil laporan yang diterima gubernur sebanyak 90 persen anak buahnya tetap masuk kerja seperti biasanya

BACA JUGA: Pendapatan Tiket Busway Tembus Rp 1 M Per Hari

Kendati demikian, berdasarkan pantauan INDOPOS (grup JPNN), suasana di sejumlah satuan kerja perangkat daerah terlihat longgar“Pada hari kejepit sampai sekarang laporan yang saya terima 90 persen, artinya telah memenuhi kebutuhan,” ujar Fauzi Bowo, kemarin.

Gubernur berjanji akan melaksanakan pemberian sanksi sesuai ketentuan bagi 10 persen jumlah anak buahnya yang tidak masuk kerjaPelanggaran atas ketidakhadiran kerja itu berpengaruh pada penilaian kerja

Bahkan berdampak pada jenjang karier seorang PNSLebih tegas lagi, para PNS yang bolos kerja itu terancam dikenakan pengurangan tas tunjangan kerja daerah (TKD)Sementara Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budi Utomo mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat 664 pegawai tidak hadir

Sebanyak 276 pegawai tidak masuk dengan alasan sakit, 202 pegawai beralasan ijin, 181 pegawai cuti, dan 5 pegawai tidak memiliki keterangan“Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, efeknya potongan TKD sebesar 1 persen dari penghasilannya,” tutur dia.

Namun, tambah Budi, jika dalam satu bulan selama satu tahun PNS tidak masuk kerja lantaran tanpa keterangan akan diberhentikan secara tidak hormatDiakuinya, hingga kini belum pernah ada PNS yang diberhentikan akibat perilaku bolos(rul)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imlek, Foke Bagi-bagi Angpau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler