jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 119 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya sudah diizinkan buka untuk pengunjung.
Pemberian izin operasi menyusul kondisi Covid-19 yang sudah melandai sekaligus uoaya pemulihan ekonomi di Kota Pahlawan.
Meski begitu, ada hal penting yang harus dipatuhi terkait mekanisme protokol kesehatan (prokes).
"Kalau sudah level satu, rencana akan kami buka semua, tetapi dengan beberapa catatan dan juga ada pakta integritas," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Sabtu (23/10).
Salah satu syarat agar RHU tersebut bisa beroperasi kembali yakni dengan mencantumkan tata cara pelaksanaan kegiatan berupa penerapan QR Code PeduliLindungi.
Adanya penandatanganan pakta integritas menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pelaku industri hiburan sebelum operasional berjalan.
"Kalau enggak diteken (tanda tangan,red) enggak mau saya. Pakta integritas itu, kan, perjanjian antara dia dan kami," tegasnya.
Sehingga, acuan penerapan sanksi tak merujuk pada perwali terbaru yang diterbitkan melainkan hukuman yang sudah disepakati dalam pakta integritas tersebut.
"Seperti ada surat pernyataan, kalau melanggar dia legowo. Duduk di sanksi perkara (karena,red) perwali," jelas Eri. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Pesantren Penghafal Quran Tolak Penutupan Tempat Karaoke, Pendirinya Ternyata
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Herna Juwita Ditemukan Tewas, Kondisinya Mengenaskan
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra