Ratusan Ribu Obat Tradisional Ilegal Disita

Rabu, 05 Juni 2013 – 07:24 WIB
JAKARTA - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil menemukan pabrik obat tradisional ilegal di Cilacap, Jawa Tengah. BPOM berhasil menyita kurang lebih 100 ribu kemasan obat tradisional ilegal (OT ilegal) dan mengandung bahan kimia obat (OT BKO) senilai 3 Milyar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas BPOM melalui siaran pers, Selasa (04/6). Bahwa sejak tanggal 2 Juni 2013 Balai Besar POM di Semarang telah melakukan pengawasan terhadap PJ. Serbuk Manjur yang berada di jalan Gerilya RT.003 RW.001 Desa Genta Sari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pengawasan tersebut telah dipastikan bahwa PJ. Serbuk Manjur terbukti memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal (OT ilegal) dan mengandung bahan kimia obat (OT BKO) dalam jumlah besar.

Balai besar POM semarang berhasil menemukan barang bukti berupa OT ilegal/OT BKO sebanyak 21 item atau lebih dari 100 ribu kemasan. Dan, pada saat yang sama turut disita barang-barang berupa produk setengah jadi, bahan kemasan berupa alumunium roll, bahan kemasan (hanger), label alat produksi berupa mesin filling, produk jadi, serta obat untuk dicampur pada obat tradisional. Seluruh barang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 Milyar.

Beberapa jenis OT ilegal yang ditemukan antara lain jamu tradisional serbuk manjur sehat lelaki, jamu tradisional serbuk manjur sesak nafas, antik rematik & pegel linu, dan serbuk manjur rapet ayu. Yang merupakan jenis obat tradisional yang marak dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya.

Dari hasil sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan oleh Balai Besar POM di Semarang, ditemukan obat tradisional produksi PJ. Serbuk Manjur mengandung BKO Chlorpheniramin Maleat (CTM). CTM sendiri juga ditemukan di TKP dalam bentuk kemasan, yaitu sebanyak 100 botol dan 1000 tablet. CTM merupakan zat yang dilarang berada dalam OT tanpa adanya pengawasan dari BPOM. CTM memiliki efek samping yang dapat menyebabkan penghambatan sistem saraf pusat dengan gejala seperti kantuk, berkurangnya kewaspadaan dan waktu reaksi yang lambat.

Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT ilegal/OT BKO di atas, Balai Besar POM di Semarang akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Pasal 196 Tentang Kesehatan, PJ. Serbuk Manjur mendapat ancaman tindak pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 Milyar. Juncto (dihubungankan/dikaitkan) Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Milyar.

Badan POM dan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia akan terus melakukan monitoring dan penelusuran ke sentra-sentra produksi dan peredaran obat tradisional di seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagai bukti dalam menindaklanjuti public warning tanggal 19 September 2012 tentang Hasil Pengawasan Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat dan public warning tahun-tahun sebelumnya.

Humas BPOM pusat juga terus menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam memilih obat tradisional untuk dikonsumsi. Apabila masyarakat menduga adanya produksi dan peredaran obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM. (mia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemnakertrans Gembleng Pencari Kerja di Kios 3 in 1

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler