BATAM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam sampai saat ini masih terus menunggu partisipasi masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP. Sebab, batas akhir berlakunya KTP non elektronik yang sebagian besar masih dipegang masyarakat hanya sampai tangal 31 Desember 2013 mendatang.
Kepala Disduk Kota Batam, Sadri Khairuddin mengungkapkan, hingga 30 Juni 2013 lalu, 85 persen masyarakat Batam sudah rekam e-KTP. Dari angka itu, 70 persen di antaranya sudah mengantongi e-KTP. “Dari total 580 ribu yang sudah merekap, 510 ribu orang diantaranya sudah mengambilnya atau memiliki e-KTP,” kata Sadri seperti dikutip batampos.co.id, Sabtu (20/7).
Namun menurutnya, jumlah itu masih jauh dari populasi penduduk Batam yang sudah wajib KTP. Menurutnya, berdasar data kependudukan tahun ini maka penduduk Batam wajib KTP sebanyak 707.430 orang. Sedangkan yang baru merekam baru mencapai 580 ribu orang. “Jadi masih ada sekitar 100 ribu lebih lagi masyarakat Batam yang belum merekam e-KTP,” kata Sadri.
Karenanya Sadri menghimbau kepada warga yang belum merekam e-KTP agar secepatnya melakukan perekaman. Sebab per 30 Desember nanti, KTP non-elektronik atau yang dikenal dengan KTP SIAK tidak berlaku lagi.
“Lewat dari masa yang ditentukan tadi, pemerintah tidak akan mensubsidi perekaman e-KTP dan akan dikenakan biaya sendiri,” tutup Sadri. (cr1/jpnn)
Kepala Disduk Kota Batam, Sadri Khairuddin mengungkapkan, hingga 30 Juni 2013 lalu, 85 persen masyarakat Batam sudah rekam e-KTP. Dari angka itu, 70 persen di antaranya sudah mengantongi e-KTP. “Dari total 580 ribu yang sudah merekap, 510 ribu orang diantaranya sudah mengambilnya atau memiliki e-KTP,” kata Sadri seperti dikutip batampos.co.id, Sabtu (20/7).
Namun menurutnya, jumlah itu masih jauh dari populasi penduduk Batam yang sudah wajib KTP. Menurutnya, berdasar data kependudukan tahun ini maka penduduk Batam wajib KTP sebanyak 707.430 orang. Sedangkan yang baru merekam baru mencapai 580 ribu orang. “Jadi masih ada sekitar 100 ribu lebih lagi masyarakat Batam yang belum merekam e-KTP,” kata Sadri.
Karenanya Sadri menghimbau kepada warga yang belum merekam e-KTP agar secepatnya melakukan perekaman. Sebab per 30 Desember nanti, KTP non-elektronik atau yang dikenal dengan KTP SIAK tidak berlaku lagi.
“Lewat dari masa yang ditentukan tadi, pemerintah tidak akan mensubsidi perekaman e-KTP dan akan dikenakan biaya sendiri,” tutup Sadri. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Foto Kemaluan Wanita di Buku Saku Siswa
Redaktur : Tim Redaksi