PURWOKERTO - Ratusan rumah kost di kawasan perguruan tinggi negeri maupun swasta, di Purwokerto terus bermunculan seiring adanya penambahan mahasiswa baru. Bisnis rumah kost pun kian cemerlang. Sayang, ratusan rumah kost yang bermunculan, banyak yang tak memiliki izin usaha rumah kost. Padahal, izin usaha untuk rumah kost itu gratis. Pemkab Banyumas pun akhirnya memiliki PR yang menumpuk untuk menertibkan para pemilik rumah kost yang tak berizin itu.
"Dari pendataan yang dilakukan pada 2010 lalu, ada sedikitnya 802 rumah kost yang tercatat," kata Camat Purwokerto Utara Darwoto melalui Sekcam Purwokerto Utara Oky I Dee LT didampingi Seksi Trantib Sutopo
Oky menambahkan, kawasan Kecamatan Purwokerto memang menjadi basis rumah kost di perkotaan Purwokerto. Sebab, disitu ada Unsoed yang merupakan universitas negeri yang menjadi tujuan para lulusan SMA/SMK dari berbagai pelosok negeri.
Dikatakan Sutopo, pendataan ratusan rumah kost di Kecamatan Purwokerto Utara dilakukan pada Juni 2010 lalu dimana saat itu juga dilakukan sosialisasi terkait dengan izin dan akan adanya penarikan pajak rumah kost. "Hanya saja saya tidak tahu soal penarikan pajak. Kalau izin, kita imbau untuk mengurus izin HO dan IMB," kata Sutopo.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Banyumas mengakui jumlah kost-kostan terus bertambah. Namun, jumlah usaha rumah kost yang terus bertambah belum diiringi kesadaran para pengusaha rumah kost yang mendaftarkan izin usahanya ke BPM PP.
Kepala BPMPP Kabupaten Banyumas R Soeryanto tidak memungkiri adanya ratusan rumah kost yang belum berizin. Dia menegaskan agar para pengusaha rumah kost maupun para pemilik rumah kost segera mengurus perizinan karena itu sesuai dengan peraturan yang ada. "Pembangunan rumah kost perlu dicermati. Baik itu aturan IMB, aturan GSB dan GSS, dan HO. Sehingga harus memiliki izin usaha rumah kos," kata dia.
Kepala Bidang Perizinan BPMPP Sulistyowati mengatakan, izin usaha rumah kost tertuang dalam Perda No 03 Tahun 2009 tentang USaha Hotel dan Penginapan. Pasal yang menyebutkan adalah pasal 15. Dia mengatakan, bahwa dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha tempat indekos adalah usaha penyediaan tempat tinggal bagi seseorang atau beberapa orang dalam jangka waktu tertentu.
"Selanjutnya di pasal 2 disebutkan bahwa Pengusaha Tempat Indekos dapat menyediakan jasa pelayanan makan dan minum sebagai tambahan. Nah di pasal 3 ini disebutkan bahwa kriteria dan persayaratan usaha tempat kos ditetapkan dengan Perbup. Dengan demikian, para pengusaha tempat indekos harus mengajukan izin usaha rumah kos," katanya.
Sulis menjelaskan bahwa izin rumah kos itu gratis. Namun, proses di dalamnya yang meliputi izin HO dan IMB ada ketentuannya. Data di BPMPP yang dilansir bersama staf BPMPP Eko tidak memungkiri adanya ratusan rumah kost yang belum memiliki izin. Kata Eko, jumlah yang mengikuti prosedur perizinan tidak sampai seratus usaha tempat kost. "Tidak sampai ratusan yang berizin. Paling puluhan," kata Eko kemarin. (ttg/acd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Pengangkatan CPNS Tidak Ada Titipan
Redaktur : Tim Redaksi