Ratusan WNI yang sebagian besar TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjalani sidang isbat nikah di kantor Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia. Seperti apa kegiatannya?
------------
AGUSSALAM SANIP, Tawau
-----------
SEBANYAK 490 pasangan suami istri (pasutri) berkebangsaan WNI yang sebagian besar TKI akhirnya bisa bernapas lega. Setelah keluar dari ruangan sidang isbat, pernikahan mereka akhirnya diakui negara. Para pasutri pun memiliki buku nikah yang disampulknya terdapat gambar garuda.
Isbat nikah masal merupakan program Konsulat RI di Tawau yang didukung Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Direktorat Pelayanan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Kegiatannya sendiri berlangsung mulai 17 Desember, dan berakhir kemarin (21/12).
Konsulat RI bekerja sama dengan sejumlah lembaga tersebut menyelenggarakan isbat nikah (penetapan nikah) untuk 490 pasutri yang berada di wilayah kerjanya. Selama penyelenggaraan istbat nikah, setiap harinya ditargetkan 100-an pasutri hadir untuk diisbatkan. Melalui program ini memberikan legalitas kepada Pasutri yang sebelumnya telah melakukan pernikahan siri secara Islam. Dengan legalitas istbat nikah ini, anak-anak Pasutri tersebut akan mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran (Akta Kelahiran) yang memiliki status hukum sebagai anak dari Pasutri yang diisbatkan.
Penyelenggaraan sidang isbat dibuka oleh Kepala Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh pada Selasa lalu (17/12) di kantornya Jalan Sin Onn Batu 2 ½, dihadiri Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Drs. H. Khalilurrahman dan Wakil Ketua Drs. Abdul Hakim, serta hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dra. Hj. Rosmida M. Nur, SH. MH dan Dra. Nadhifah SH, MH.
Sesuai dan peraturan peraturan undang-undang Republik Indonesia, setiap subjek hukum WNI yang berada di luar negeri, harus beracara atau masuk dalam yurisdiksi hukum "di ibukota negara" dalam hal ini artinya mereka disentralkan untuk beracara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Karena itu, Kementrian Luar Negeri memfasilitasi untuk memproses sebagai upaya perlindungan WNI di luar negeri dalam program Isbat nikah yang juga merupakan program Konsulat RI Tawau.
“Program ini bentuk perlindungan dan keberpihakan kepada WNI yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” kata Mohammad Soleh.
Untuk memudahkan kegiatan tersebut, Kementerian Luar Negeri yang berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (Jakarta Pusat, telah menugaskan tim yang terdiri dari "majelis hakim" lengkap yang terdiri dari hakim ketua dan dua orang hakim anggota, beserta perangkatnya yang terdiri dari panitera dan operator IT yang mengatur dan menyambut (bukan secara “on line”) pemberkasan perkara yang langsung didepositokan dalam sistem komputerrisasi yang dimiliki oleh pengadilan agama.
“Semoga melalui kegiatan bisa membantu legalitas hukum pernikahan sesuai peraturan perundang–undangan RI, bagi WNI atau TKI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” harapnya.
Para pasutri yang mengikuti isbat nikah kata Saleh, rata-rata telah tinggal di Sabah lebih dari lima tahun, dan telah melakukan pernikahan siri dengan pasangannya di perkebunan tempat mereka bekerja. Mayoritas mereka berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Keseluruhan 490 Pasutri bekerja di ladang di wilayah kerja Konsulat RI Tawau antara lain Ladang Felda Sahabat, Ladang Bongalio, Ladang Sebrang, Ladang Bagahak, Ladang Felcra, Ladang Imam Sime Darby, Ladang KL Kepong, Ladang Ikut Maju, dan Ladang-ladang persendirian.
Hari pertama saja telah diselesaikan 84 perkara. Hari kedua (Selasa, 18/12) telah diselesaikan 114 perkara, dan hari ke-3, sekitar pukul 16.00 waktu tawau telah diselesaikan 92 pasutri.
“Jadi total pasutri yang sudah diisbatkan di hari ketiga ini mencapai 290 pasutri. Sesuai dengan yang terdaftar 490 Pasutri,” sebut Soleh.
Menurut Soleh lagi, mereka yang turut serta istbat atau pasutri tersebut diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp 116 ribu yang penyetoran dilakukan langsung oleh para pasutri dengan difasilitasi transfernya oleh para pemilik ladang ke rekening bank milik Pengadilan Agama, Jakarta Pusat. Transfer biaya istbat itu sendiri akan ditetapkan dalam amar putusan sidang isbat (tertulis dalam petikan keputusan hakim isbat).
Untuk proses biaya perkara ini sudah dilakukan sebelum hari “H” persidangan. Artinya seminggu sebelum dilaksanakan sidang para pasutri tersebut harus menunjukkan bukti bahwa biaya istbat sudah ditransfer. Mengingat bahwa pengadilan agama juga memiliki bukti dengan on line system bahwa biaya perkara sudah ditransfer sebagai pendapatan negara bukan pajak, maka sidang dapat dibuka untuk memeriksa dan memberikan keabsahan dalam sidang istbat tersebut.
Kementrian Luar Negeri dalam hal ini Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler cq. Direktorat Perlindungan WNI, mendukung "deployment" para hakim pengadilan agama untuk memproses sidang di kantor KRI Tawau, sebagai bagian dari wilayah yuridiksi hukum Indonesia.
Setelah porses penetapan istbat nikah selesai, mereka juga mendapatkan suvenir berupa "photo session" di pelaminan yang difasilitasi oleh pihak Konsulat RI Tawau, yang tujuan memberikan semangat dan gambaran bahwa mereka adalah sebagai pengantin baru yang resmi menurut hukum di negara Republik Indonesia.(***)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siti Kholifah, Penggagas Kelas Hamil di Pacitan, Nomine Srikandi Award 2012
Redaktur : Tim Redaksi