"Dalam sehari bisa 300 hingga 400 TKI tidak resmi yang masuk melalui Bandara Hang Nadim," ujar Ketua Pelaksana Pengendalian Pendatang di Bandara Hang Nadim Dinas Kependudukan (Disduk) Kota Batam, M Thamrin, Jumat (30/11).
Sesampainya di Bandara Hang Nadim, ratusan TKI ilegal bergerombol ke tempat parkir bandara Hang Nadim dipandu salah seorang tekong dan oknum petugas. Di tempat parkir, para TKI telah ditunggu kendaraan yang hendak mengantarkan mereka ke pelabuhan tikus, seperti Tanjung Memban.
"Jika sering di Bandara kasat mata saja bisa kita bedakan yang mana TKI ilegal dan TKI resmi dan penumpang," ujar M Thamrin.
TKI resmi, menurut M Thamrin selain memiliki paspor khusus pekerja, juga memiliki kartu tenaga kerja luar negeri (KTKLN) dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Pusat.
"TKI legal biasanya menggunakan sepatu dan baju seragam yang diberikan penyalur, pokoknya terlihat mencolok dibandingkan dengan penumpang lain" ujar M Thamrin.
Sedangkan TKI ilegal, hanya bermodalkan paspor pelancong untuk memasuki negara Singapura atau Malaysia. "Namun kita tidak bisa berbuat banyak. Tugas dan kewajiban kita hanya mendata pendatang yang hendak menetap di Batam sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 8 tahun 2009 tentang adminstrasi kependudukan," jelasnya.
Kabag Keuangan dan Umum Bandara Hang Nadim, Suwarso mengatakan jika pihaknya tidak bisa membedakan penumpang "sungguhan" atau TKI yang hendak transit di Kota Batam. "Karena tidak ada ciri tertentu untuk membedakannya," tuturnya.
Namun jika ada yang menyebutkan TKI ilegal masuk sekitar 300 orang melalui Hang Nadim, Suwarso mengatakan jika hal tersebut bisa saja terjadi. "Setiap hari 4000 hingga 5000 penumpang datang dari luar Kota, jika ada sekitar 300 penumpang TKI mungkin-mungkin saja," jelasnya.(hgt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kantor Papua Barat TV Disegel
Redaktur : Tim Redaksi