jpnn.com, KARAWANG - Ratusan warga menggelar aksi simpatik di depan Kantor Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, pada Rabu (25/9) siang.
Aksi ini merupakan wujud dukungan kepada Kusumayati, seorang ibu yang dipidanakan oleh anak kandungnya sendiri terkait sengketa harta warisan.
BACA JUGA: Kusumayati Dipidana Anak Sendiri, PCNU Karawang: Surga di Telapak Kaki Ibu
Para simpatisan, yang mengenakan kaos bertuliskan pesan-pesan dukungan untuk Kusumayati, menyampaikan orasi yang mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk membebaskan ibu Kusumayati dari segala tuntutan.
Mereka menilai pentingnya peran seorang ibu dalam kehidupan, serta mengingatkan bahwa tak seharusnya seorang ibu dijebloskan ke penjara oleh anaknya sendiri hanya karena harta warisan.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
Aksi ini tidak hanya dihadiri oleh teman dan kerabat Kusumayati, tetapi juga sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan dukungan moral kepada terdakwa.
Mereka berharap hakim dapat mengambil keputusan dengan hati nurani.
BACA JUGA: PKB Merapat, Dukung Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang
"Kami mengetuk hati majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk membebaskan Kusumayati," teriak Nana Taruna, salah seorang teman terdakwa.
Kasus ini bermula ketika anak kandung Kusumayati, Stepanie melaporkan ibunya atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris. Banyak pihak menganggap tindakan tersebut sebagai langkah yang berlebihan dari seorang anak.
Sementara, sidang terdakwa Kusumayati yang dijadwalkan pada Rabu, 25 September 2024, dengan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, terpaksa ditunda dengan alasan karena jaksa belum siap. Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan dengan agenda yang sama.
Di dalam ruang sidang, teman-teman dan warga yang peduli sempat memenuhi ruang persidangan dan menciptakan suasana solidaritas yang kental, berharap keadilan akan berpihak pada seorang ibu yang telah memberikan segalanya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif