Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi

Rabu, 01 November 2017 – 15:59 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.

Sebagai kurir sabu-sabu, Darman mampu mendapat untung Rp 5 juta hanya dalam dua kali transaksi.

BACA JUGA: Tepergok Nyabu, Nekat Terjun ke Jurang

Namun, bisnis haram itu pula yang akhirnya mengantar Darman ke jeruji besi.

”Masih laku saja barang tersebut (sabu-sabu). Kalau sabu-sabu semua berhasil saya antar, saya dapat upah Rp 5 juta. Pertama sempat berhasil, yang kedua barang yang diamankan ini lagi mau diantar, tapi sudah ditangkap," kata Dawak saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (31/10).

BACA JUGA: Dua LC Karaoke Pakai Narkoba agar Kuat Goyangannya

Kepada JPU Kejari Kotim Buriryanto Sukahar, Darman mengaku sabu-sabu itu milik warga asal Surabaya bernama Gian.

Dia hanya mengantarkan sabu-sabu pesanan langganan Gian.

BACA JUGA: DPR: Usut Tuntas Oknum Pejabat Pajak Terduga Bawa Narkoba

“Urusan uang itu langsung dikirim ke Gian," kata warga Jalan Pramuka, Kelurahan MB Hulu itu.

Darman mengaku mendapat jaringan ke Gian setelah ditawari rekannya.

”Setelah kenal, bertemu di Taman Kota Sampit, lalu dititipi barang. Kemudian saya antar," ujar Darman.

Darman sendiri ditangkap di rumahnya pada 12 Agustus 2017 lalu.

Saat itu, petugas menyita sebelas paket sabu-sabu. (ang/ign)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Pejabat Pajak Ketahuan Bawa Sabu-sabu


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler