jpnn.com, MANADO - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berinisial WN terpaksa berurusan dengan Polda Sulawesi Utara. Pasalnya, PNS yang aktif bertugas di Kantor Wilayah DJP Sulut itu terseret kasus narkoba.
Manado Post (Jawa Pos Group) mengabarkan, jajaran Polda Sulut menangkap abdi negara kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu Kamis (19/20). Polisi mengintai WN setelah mengantongi informasi tentang dugaan penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: Dirjen Pajak Baru dari Internal Kemenkeu
Karena itu, polisi sejak Rabu (18/10) menyelidiki dan mengintai WN. Hingga akhirnya polisi membekuk WN di wilayah Bahu Mall, Kecamatan Malalayang.
Dalam penangkapan itu, polisi menemukan 30 gram narkoba jenis sabu-sabu. Selanjutnya, WN langsung digiring ke Mapolda Sulut untuk menjalani pemeriksaan sekalugus pengembangan kasus.
BACA JUGA: Bawa Narkoba ke Kualanamu, Aktor Malaysia Kena 11 Tahun Bui
Namun, sumber Manado Post di Polda Sulut masih belum bisa membeber kasus yang menjerat WN. Sebab, ada dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.
“Dia (WN) kerja di kantor pajak yang ada di Jalan 17 Agustus,” ungkap sumber resmi di Polda Sulut. “Bahkan sebagai salah satu pimpinan di kantor tersebut.”
BACA JUGA: Polda Riau Ungkap 1.055 Kasus Narkoba dalam 9 Bulan
Direktur Anti Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto tak menampik ketika dikonfirmasi soal adanya PNS DJP yang terjerat narkoba. “Masih dalam pengembangan,” ujar perwira dengan tiga melati di pundak itu.
Sementara Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sesuai undang-undang maka ekspose untuk kasus narkoba dilakukan setelah 3 x 24 jam. “Karena penyidik diberi kesempatan oleh undang-undang untuk mengembangkan kasus,” pungkas Tompo.(manadopost/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Sempat Transaksi, Keburu Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Antoni