JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami kriminalisasi. Pasalnya, setiap keputusan KPU dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu.
“Apa yang diputuskan KPU dapat menjadi objek gugatan dan kriminalisasi. Kami berharap aparat penegak hukum bersama KPU dapat membangun kesepahaman terkait masalah-masalah kepemiluan,” kata Husni usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014 antara KPU dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Rabu (16/1).
Karenanya dengan adanya nota kesepahaman itu Husni berharap perbedaan pandangan hukum antara KPU dengan Polri bisa diselesaikan lewat dialog. “Dialog perlu kita lakukan sehingga ada kesamaan pemahaman dan penyelenggara pemilu terhindar dari kriminalisasi,” ujarnya.
Dalam acara itu, Kapolri juga menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung. Salah satu point penting dari nota kesepakatan itu bahwa ketiga lembaga sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Kami berharap Sentra Gakkumdu bekerja tidak hanya saat terjadi pelanggaran, tetapi dalam kondisi ada indikasi pelanggaran pun sudah harus dibahas,” kata Husni.
Lebih lanjut ia mengatakan, penyelenggaraan tahapan pemilu tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada KPU saja. Alasannya, semua pemangku kepentingan juga bertanggung jawab dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu.
Husni juga meminta jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota bekerja secara tertib, profesional dan taat aturan. “Jangan gara-gara takut diproses sentra gakkumdu baru bekerja profesional. Kita bekerja secara merdeka dalam menyelenggarakan pemilu,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Lebih Fokus Bidik Suara Perempuan
Redaktur : Tim Redaksi