Rawan, Sweeping Produk Tak Ber-SNI

Jumat, 24 Juni 2011 – 12:50 WIB

jpnn.com - JAKARTA–Komponen listrik di pasaran ternyata banyak yang tidak layakTidak memiliki label SNI (Standar Nasional Indonesia)

BACA JUGA: Jakarta Diintai Si Jago Merah

Padahal, ini sangat berbahaya jika digunakan
Apalagi kalau cara memperlakukan listriknya tidak sesuai aturan alias sembrono

BACA JUGA: Ribut di Sultan, Damai di Sunan

Ini sangat berpotensi menimbulkan kebakaran karena kabelnya mudah panas
Sayangnya, pemerintah terkesan kurang serius memberantas produk-produk tak sesuai standar’’Tujuh puluh persen kebakaran di Jakarta disebabkan hubungan arus pendekUmumnya karena kabelnya tidak layak,’’ kata Subejo, Kasudin Damkar Prov DKI dalam FGD (Focus Group Discussion) di Graha Pena INDOPOS Jalan Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta Selatan, Rabu (22/6) lalu Hal itu pula yang membuat General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta dan Tangerang, Moch Sulastyo berang Sebab, setiap kebakaran, sebagian masyarakat menuduh PLN yang jadi biang keladi.

Padahal, tugas PLN hanya membuat pembangkit listrik, menyalurkan melalui kabel besar, didistribusikan dengan travo, dan masuk ke rumah sampai pemasangan meteranUrusan kami hanya sampai setrum sebelum meteran, jadi tidak ada kaitan korsleting dengan kesalahan PLN,’’ jelas Sulastyo yang juga menjadi pembicara di FGDSulastyo menjelaskan, kebakaran akibat listrik karena faktor material seperti kabel yang tidak standar SNI, tidak sesuai peruntukan, dan dayaSelain itu, banyak pencurian- pencurian listrik yang PLN sendiri kerepotan mengatasi menggunakan listrik ilegal’’Repotnya, banyak warga yang membeli barang-barang seperti kabel yang tidak semestinyaBanyak penumpukan di stop kontak dan kabel tak standar,’’ ungkap diaSementara itu, Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan mengakui produk yang beredar di pasaran saat ini, terutama komponen listrik, masih banyak belum berlabel SNINus Nuzulia, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen menyatakan, SNI sejatinya bertujuan melindungi konsumen dari sekian banyak produk yang beredar dan paling banyak digunakan Klasifikasinya pada jenis makanan dan minuman, sampai peralatan listrik Label SNI diatur dalam Permendag No 20/2009

Pada kelompok peralatan listrik misalnya, persyaratan umum instalasi listrik 2000, tusuk kontak dan kontak untuk keperluan rumah tangga, bahan XPLE untuk isolasi kabel listrik tegangan pengenal 1 KV sampai 30 KV, kawat berisolasi PVC tegangan pengena 450/750 Volt, kabel beisolasi dan berselubung DVC tegangan pengevol 3000/500, saklar untuk instalasi listrik tetap rumah tangga dan sejenisnya, lampu swaballas untuk persyaratan pencahayaan umum-persyaratan keselamatanNus menambahkan, pemerintah menabuh genderang perang memberantas keberadaan barang-barang tak ber-SNI yakni dengan menggandeng kepolisian dan kejaksaanDi samping juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha agar tak menjual barang yang membahayakan itu’’Pada komsumen juga demikian, sehingga bisa meminimalisir dampak atau bahaya,’’ katanya(lum/dni)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler