jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menangkap sepuluh orang yang diduga terlibat dalam penembakan seorang pelajar berinisial MIS, 18, di Jalan Mangga Besar VI D, Tamansari, Jakarta Barat.
Empat dari sepuluh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa senjata api dan senjata tajam berupa parang.
BACA JUGA: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Sementara enam pelaku lainnya masih didalami perannya. Keempat tersangka tersebut, yakni, berinisial JP (46), HS (41), DT (36), dan FW (25).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa penembakan tersebut terjadi pada Selasa (22/6) dini hari.
BACA JUGA: Pulang Dugem, Ada Sisa Ekstasi di Mobil, 4 Oknum Polisi Tak Berkutik, Begini Akhirnya
Saat itu para pelaku tengah mengadakan pesta ulang tahun. Mereka merayakan pesta dengan minum minuman keras (miras) hingga menimbulkan keributan.
"Buat warga tidak nyaman. Setelah itu warga cukup banyak berkumpul untuk peringatkan mereka," kata Ady di Jakarta, Kamis (24/6).
BACA JUGA: AKBP Iver Son Manossoh Soal Kasus Penembakan Pelajar di Taman Sari
Warga pun menegur para pelaku agar menghentikan pesta tersebut. Para pelaku tidak terima dan melawan warga.
Pelaku berinisial JP menembakkan senjata api ke langit, sementara HS, DT, dan FW mengacungkan parang ke arah warga.
Pada akhirnya warga mendesak para pelaku untuk pergi dari lokasi tersebut.
"Saat para pelaku masuk ke kendaraan, menurut saksi di lapangan yang kami periksa pelaku keluarkan tembakan satu kali bukan ke atas tetapi mengarah lurus," ujar Ady.
Tembakan itu mengenai tubuh MIS di bagian ketiak dan tangan kiri. MIS pun langsung dilarikan ke rumah untuk menjalani perawatan.
"Informasi terakhir kondisi (korban) makin membaik," ujar Ady.
Adapun para pelaku langsung kabur usai insiden penembakan tersebut.
Polisi yang mengetahui kejadian itu langsung bergerak cepat. Para pelaku ditangkap di sebuah kontrakan, kawasan Tebet, Jakarta Selatan, lima jam setelah kejadian mengerikan itu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti, yakni, beberapa parang, air softgun, dan senjata api rakitan jenis revolver.
BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni, Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan Pasal Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 serta Pasal 354 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi