jpnn.com, BALIKPAPAN - Joni (22) dan Inem (19, keduanya nama samaran) salah mengartikan arti Valentine.
Mereka mengartikan Valentine sebagai momen untuk memadu kasih layaknya pasangan suami istri.
BACA JUGA: 16 Remaja Maksiat saat Valentine, Ini Fotonya
Pasangan yang belum berstatus suami istri itu memaduk kasih di indekos Joni di kawasan Pasar Baru, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (14/2).
Namun, keinginan mereka menginap dengan tenang digagalkan Satpol PP Balikpapan.
BACA JUGA: Lesti DAcademy Membahagiakan Orang Tua di Hari Valenti
Joni dan Inem digerebek Satpol PP Balikpapan yang saat itu melakukan razia.
“Kami amankan di indekos milik si pria. Setelah dicek identitasnya, mereka tak bisa menunjukkan bahwa mereka pasangan suami istri,” kata Kasi Ops Satpol PP Siswanto.
BACA JUGA: Sejoli Digerebek Pada Malam Valentine di Kamar Hotel
Selain menciduk Joni dan Inem, petugas juga meringkus pasangan lain yang juga merayakan Valentine dengan menginap di indekos.
Dua pasangan itu hanya bisa pasrah. Mereka terlihat malu-malu saat menjawab pertanyaan.
“Kami ambil keterangan dulu. Nanti, hasilnya biar diputuskan hakim saat sidang,” terang Siswanto.
Petugas juga menangkap 31 orang yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Balikpapan di kawasan Kampung Timur, Pasar Baru, dan Gunung Sari Ilir.
Mereka diminta mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar 22 Februari mendatang.
“Ini murni kegiatan rutin. Menyasar pendatang ilegal dan belum ber-KTP Balikpapan untuk tertib administrasi dan antisipasi kejahatan,” tutur Siswanto. (rdh/one/k15)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Banyak Destinasi, Balikpapan Target 4 Juta Wisatawan
Redaktur & Reporter : Ragil