jpnn.com - JAKARTA - Saipul Jamil akan mengajukan pledoi terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam tuntutan, pendangdut yang kerap disapa Bang Ipul itu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ipul merupakan terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak. Ia diduga melakukan perbuatan itu kepada DS.
BACA JUGA: Awalnya Main Gelitik-gelitikan, Eh... Ending-nya di Hap-hap...
"Karena kami menilai apa yang jadi isi dalam tuntutan tersebut banyak yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta," kata kuasa hukum Ipul, Kasman Sangaji usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6).
Fakta yang dimaksud Kasman yakni bukti berupa surat dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Saipul.
BACA JUGA: Pak Hakim, Bang Ipul Sudah Ikhlas Lho Dituntut 7 Tahun
"Karena memang kami hadirkan saksi-saksi yang menilai keterangan itu adalah saksi-saksi yang mengetahui betul bagaimana proses perkenalan Ipul dengan DS, tahu betul ada niat dan keinginan DS seperti apa," ucap Kasman. (gil/jpnn)
BACA JUGA: HAP! Bang Ipul Dituntut 7 Tahun Bui
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saipul Jamil: Pengadilan Dunia itu ya...
Redaktur : Tim Redaksi