jpnn.com - TIM gabungan Polsek Pesanggrahan dan Polsek Kebayoran Lama berhasil menangkap seorang sopir angkot C05 jurusan Kebayoran Lama-Ulujami, AH. Pria 21 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena diduga mencabuli anak gadis di bawah umur berinisial C, 16.
Penangkapan AH berawal dari laporan ibu kandung korban melaporkan pelaku ke Polsek Kebayoran Lama. Sang ibu melaporkan anaknya telah menjadi korban perbuatan maksiat si sopir angkot.
BACA JUGA: Pura-pura Tanya Alamat, Eh Ternyata Jambret, Alhamdulillah Ketangkap, Begini Jadinya
Namun, karena laporan tersebut berbeda wilayah administrasi, pihak polsek Kebayoran Lama merujuk laporan tersebut ke Polsek Pasanggrahan.
Setelah dilakukan pengembangan, Kapolsek Pesanggrahan Kompol Deddy Arnadi, mengatakan, pihaknya berhasil menciduk pelaku pada saat bekerja pada Kamis (22/10).
BACA JUGA: Setelah Dapat Rp1 Miliar, Komplotan Pembobol Mobil Ini Roboh dengan Timah Panas
"Orang tua korban melapor ke Polsek Kebayoran Lama. Polsek Pesanggrahan mengamankan pelaku. Itu juga baru saja kemarin diamankannya," tutur Kompol Deddy kepada wartawan, Jumat (23/10).
Dari data yang dihimpun JPNN.com, kejadian itu berawal saat korban bersama pelaku sedang asik berduaan di semak pinggiran Jalan Bungur, Jakarta Selatan. Dengan mulut manisnya pelaku merayu C untuk melepaskan keperawanan.
BACA JUGA: Pembunuhan Lagi, Pengusaha Spare Part Motor Itu Tewas Dengan Luka Di Kepala
Pelaku mengiming-imingi korban akan menikahinya.
Namun setelah melakukan tindakan maksiatnya itu, pelaku beberapa waktu menghilang tanpa kabar. Hal inilah yang membuat korban cemas sehingga korban mengadukan peristiwa yang dialaminya itu kepada ibunya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah pacaran dengan korban sekitar 4 tahun, namun pelaku enggan untuk bertanggung jawab. "Korban masih remaja bahkan sudah tidak sekolah. Sempat trauma juga korbannya," imbuhnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Jadi PNS tapi Uang Rp700 Juta Ludes
Redaktur : Tim Redaksi