Razia ODOL Dinilai Tidak Efektif, Ini Saran Pengamat

Jumat, 23 Agustus 2024 – 09:15 WIB
Razia atas truk-truk Over Dimension Overload (ODOL) yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama ini dinilai tidak efektif menyelesaikan masalah. Foto source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Razia atas truk-truk Over Dimension Overload (ODOL) yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selama ini dinilai tidak efektif menyelesaikan masalah.

Hal itu tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum semata, tetapi harus secara komprehensif. 

BACA JUGA: Soal Zero ODOL, Asosiasi Produsen Pupuk Minta Toleransi Kelebihan Muatan

“Razia ini sudah ada dari dahulu, sejak saya bekerja di Kemenhub tahun 1979, hasilnya tidak efektif, tetapi sekarang diulang lagi, hasilnya pasti sama,” ujar Pakar Transportasi dari Institut Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno, Jumat (23/8). 

Dia mengibaratkan razia yang dilakukan terhadap truk-truk ODOL ini ibarat orang berpenyakit kanker diberikan obat sakit kepala, sehingga hasilnya tidak efektif memberikan efek jera. 

BACA JUGA: Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati

"Berarti, kan, yang harus diobati adalah penyakitnya. Pertanyaannya, sudahkah diselidiki penyakitnya? Begitu juga dengan masalah ODOL ini, tidak bisa diselesaikan hanya dengan penegakan hukum saja," tutur mantan direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub tersebut. 

Menurutnya, akar masalah ODOL sejak dahulu adalah sistemnya tidak efisien.

BACA JUGA: Zero ODOL Mustahil Bisa Diterapkan Jika Kelas Jalan Tidak Dibenahi

Masing-masing pemangku kepentingan berjalan sendiri-sendiri.

Sehingga tidak bisa dilakukan secara instan seperti langsung melakukan penegakan hukum. 

"Tidak bisa ujug-ujug truknya harus dipotong seperti yang pernah dilakukan sebelumnya, padahal dari segi peraturannya saja, tindakan memotong truk itu sudah salah,” katanya.

Suripno menyebutkan, ada aturan yang namanya modifikasi, kalau truk sudah melanggar dimensi, kemudian dipotong, itu namanya modifikasi.

Modifikasi, kata dia, tetap harus dilakukan uji tipe dan tidak bisa langsung dipakai. 

“Jadi, diuji lagi, bisa lulus enggak? Kalau tidak diuji, dia terkena  pelanggaran uji tipe yang sanksinya itu Rp 24 juta atau hukuman 24 bulan penjara. Artinya, sanksinya, kan, lebih berat, tetapi enggak disadari sama orang-orang Kemenhub hal seperti ini,” paparnya.

Dia mengutarakan penyelesaian masalah ODOL ini harus dilihat secara komprehensif karena tidak hanya terkait dengan masalah keselamatan semata.

Penyelesaian masalah ODOL itu juga terkait dengan dampaknya terhadap perekonomian. 

“Coba sekarang disimulasikan, seandainya bisa dicapai nol pelanggaran dengan penegakan hukum. Namun, perekonomian kita akan hancur kalau dilakukan dadakan seperti itu,” ucapnya.

Dia menyarankan agar pemerintah membuat cetak biru transportasi dalam penyelesaian masalah ODOL ini.

Langkah yang harus dilakukan terlebih dulu adalah membuat sketsa dari penyelesaian ODOL yang akan dilakukan supaya efisien. 

Setelah itu juga harus rasional dengan upaya pencegahan.

Menurutnya, rencana umum nasional keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sudah ada, yang belum ada itu upaya pencegahan. 

“Dua hal ini bisa masuk ke dalam rencana umum pencegahan dan penindakan ODOL. Rencana yang sudah jadi, ditambah pencegahan, jadilah rencana umum pencegahan dan penindakan ODOL, " imbuhnya. 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengumumkan akan melakukan razia terhadap truk-truk ODOL mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus.

Disebutkan, pengawasan dan penegakan hukum terhadap truk-truk ODOL ini akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Penindakan bakal dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif maupun teknis.

Pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Risyapudin Nursin mengatakan pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

"Harapannya, dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi," kata Dirjen Nursin, dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aptrindo Usul Muatan Sumbu Terberat Jalan Dinaikkan Sebelum Terapkan Zero ODOL


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ODOL   Truk ODOL   razia   Kemenhub   pengamat  

Terpopuler