jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menggelar razia protokol kesehatan dalam rangka penerapan PPKM Level 2 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan razia dilaksanakan pada Rabu (2/2), pukul 23.45 WIB.
BACA JUGA: Begini Respons Rahmad Handoyo Menyikapi Keinginan Jokowi Mengevaluasi PTM
Patroli yang dipimpin langsung Kombes Pol Mukti Juharsa itu menyasar lima bar yang ada di kawasan Jakarta Selatan.
Kelima bar itu yakni Swill House di Jalan Jenderal Sudirman, Bengkel Space di Jalan Jenderal Sudirman, Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya.
BACA JUGA: Tante Ernie Ulang Tahun, Berikut 5 Foto Bukti Dirinya Awet Muda dan Seksi
Dari kelima kafe itu, sebanyak tiga kafe kedapatan melanggar jam operasional PPKM Level 2 karena masih dipadati pengunjung pada pukul 00.00 WIB.
"Ketiga kafe yakni Odin di Jalan Senopati, CODE in W Home Senopati, dan Dronk di Jalan Kemang Raya kami segel dan pasang garis polisi," kata Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Kamis (3/2).
BACA JUGA: Warga Aceh Jadi Korban Perampokan Berkedok Razia, Nasir Djamil DPR Bereaksi
Selain menyegel bar yang melanggar ketentuan PPKM, pihak aparat gabungan juga melakukan swab massa secara acak terhadap pegawai dan pengunjung.
Hasilnya, ditemukan satu pengunjung di Bar CODE in W Home Senopati reaktif Covid-19.
"Satu orang yang reaktif Covid-19 lalu diarahkan untuk isolasi," beber Juharsa. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama