jpnn.com - JPNN.com - Langkah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menangkap 76 perempuan asal Tiongkok yang berprofesi sebagai terapis dan PSK mendapat apresiasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Bahkan, DPR meminta razia tenaga kerja asing ilegal itu perlu diperluas ke wilayah lainnya.
BACA JUGA: Duh...Dua Malam Bekuk 76 Terapis dan PSK Asal Tiongkok
"Saya mengapresiasi langkah kecil ini. Namun, akan lebih efektif lagi jika mengamankan TKA illegal di wilayah lain di Indonesia," ujar Anggota Komisi III DPR Erma Suryani Ranik kepada JawaPos.com, Senin (2/1).
Artinya, lanjut legislator asal Kalimantan Barat itu, perlu ada razia dalam skala besar. "Yang melibatkan imigrasi dan kementerian tenaga kerja untuk menertibkan TKA yang ilegal," sambugnya.
BACA JUGA: TKA Tukang Las Digaji Rp 1,2 Juta per Hari
Apakah perlu adanya moratorium kebijakan bebas visa untuk menertibkan TKA ilegal tersebut? "Saya kira usulan ini patut dipertimbangkan oleh pemerintah," jawab Erma.
Lebih lanjut dia berharap ada sanksi tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal. Termasuk jika perusahaan tersebut dicabut izin operasionalnya.
BACA JUGA: Nama Warung pun Dua Bahasa, Indonesia dan Mandarin
"Saya setuju (dicabutnya izin perusahaan)," pungkas politikus Partai Demokrat itu.
Dirjen Imigrasi menangkap 76 perempuan berkewarganegaraan Republik Rakyat Tiongkok pada Sabtu (31/12).
Sebagian besar WNA asal negeri tirai bambu itu terjaring operasi pengawasan orang asing dalam rangka pengamana malam tahun baru di sejumlah tempat hiburan di Jakarta.
Mereka kedapatan bekerja sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta PSK di sejumlah tempat di DKI Jakarta.
Dalam kegiatannya, wanita Tiongkok yang usianya berkisar 18-30 tahun itu bertarif mulai dari Rp 2,8 juta hingga Rp 5 juta. (dna/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desa di Sulawesi Mendadak jadi Kampung Orang Tiongkok
Redaktur : Tim Redaksi