TKA Tukang Las Digaji Rp 1,2 Juta per Hari

Senin, 02 Januari 2017 – 07:15 WIB
Sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) berbelanja pada saat jam istirahat di Desa Morosi, Kab. Konawe, Sulawesi Tenggara, Jumat (30/11/2016). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com - JPNN.com – Ada sisi positif banyaknya tenaga kerja asing (TKA) di kawasan mega industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Yakni, kedatangan pekerja asing itu menggerakkan roda ekonomi masyarakat desa.

Namun, sisi lainnya banyak penduduk lokal, terutama pemuda, yang tidak bisa bekerja di pabrik lantaran kalah bersaing dengan pekerja asing.

BACA JUGA: Nama Warung pun Dua Bahasa, Indonesia dan Mandarin

Sungkowo, 50, mantan pekerja proyek pembangunan pabrik smelter mengakui kapasitas tenaga kerja asing sangat tidak sebanding dengan pekerja lokal.

Saat menyusun besi untuk crane setinggi 90 meter, misalnya, pekerja lokal yang berjumlah 9 orang menyelesaikannya dalam waktu 5-7 hari.

BACA JUGA: Desa di Sulawesi Mendadak jadi Kampung Orang Tiongkok

”Kalau orang China 6 orang selesai 1 hari,” ujar pria yang tinggal tidak jauh dari proyek smelter ini.

Sungkowo menyebut, TKA asal Tiongkok sangat fokus dalam bekerja. Mereka pun cuek terhadap pekerja lain. Bahkan, saat pekerja lain tertimpa musibah kecelakaan kerja sekalipun.

BACA JUGA: Gunakan Visa Wisatawan, TKA Tiongkok Jabat Posisi Empuk

Seperti beberapa bulan lalu, saat salah seorang pekerja jatuh dari crane setinggi 90 meter yang tewas menggantung. ”Mati ya mati saja, mereka tidak urus pekerja yang mati itu,” ujar pria asal Jogjakarta ini.

Etos kerja itu pun yang membedakan nominal gaji antara pekerja lokal dan TKA. Meskipun sama-sama di bagian teknisi, misalnya.

TKA bisa mendapat bayaran Rp 1,2 juta perhari untuk posisi tukang las. Begitu pula dengan bagian teknisi lain, bisa mendapat upah Rp 2 juta-3 juta perhari.

”Kalau tukang las lokal bayarannya Rp 2,3 juta per bulan, operator loader Rp 3 juta, kalau sopir eskavator Rp 4 juta per bulan,” jelasnya.

Senada dikatakan Eko Widiarto, 29, warga Morosi. Eko sempat melamar kerja di pabrik PT VDNI sebagai buruh kasar. Namun, gagal saat tahap interview.

Menurutnya, pihak perusahaan lebih memilih tenaga asing ketimbang pekerja lokal. Padahal, posisinya sama-sama tenaga kasar.

Sebab, TKA memiliki etos kerja yang lebih tinggi dibanding tenaga kerja desa setempat. ”Kerja mereka (pekerja asing) tidak kenal lelah,” tuturnya.

Dilematis TKA itu juga dirasakan Fahrudin, warga Morosi lainnya. Pengusaha rental mobil di kawasan industri Morosi ini menceritakan kondisi ekonomi warga setempat anjlok saat aktivitas pekerja asing di pabrik tersendat akhir 2015 hingga 2016 awal itu.

Banyak warga, terutama yang membuka kios di sekitar kawasan tersebut yang mengeluh lantaran minimnya pemasukan.

Namun, disisi lain, masyarakat juga sulit mendapatkan akses masuk sebagai pekerja di proyek Morosi. Selama ini, pihak perusahaan, terutama PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) lebih memprioritaskan pekerja asing daripada tenaga lokal.

”Selama ini pihak Virtue tidak berkomunikasi dengan kami, kami juga tidak tahu jumlah pasti berapa WNA disana (Morosi),” ujar Kepala Desa Morosi Budi Susilo.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penanganan pemerintah terkait isu TKA Ilegal tidak bisa dibilang ideal.

Padahal, solusi-solusi ada harusnya sudah jelas didepan mata. Salah satunya, dengan melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek dengan modal asing di daerah-daerah seluruh Indonesia.

’’TKA boleh ilegal tapi proyek tidak ada yang ilegal. Kemenaker kan bisa bekerjasama dengan BKPM di setiap daerah untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan asing dan bisa diawasi ketat,’’ ujarnya.

Namun, hal tersebut tampaknya belum dilakukan secaara maksimal. Sementara, pemerintah hanya mengandalkan laporan-laporan masyarakat untuk melacak TKA ilegal.

Belum lagi resiko bahwa pengawas di lapangan juga akhirnya main di bawah meja dengan pihak perusahaan. ”Koordinasi sepertinya tetap menjadi "barang mahal" di negara Indonesia,’’ ungkapnya.

Dia mengaku pernah secara pribadi menemukan pekerja perusahaan asal Tiongkok yang sedang beristirahat dan tak bisa berbahasa Indonesia.

Pekerjaan yang dilakukan pun bukan berdasarkan dalih ahli teknologi yang seharusnya menjadi dasar impor semua TKA.

”Bahkan kartu identitas pekerjaannya dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu, secara tegas ke UU no. 13/2003 dan UU no. 24/2009 tentunya TKA ini sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya ijin kerja saja,’’ ungkapnya.

Sementara itu, pihak istana kembali meminta masyarakat untuk tidak melebih-lebihkan isu tenaga kerja ilegal asal Tiongkok di Indonesia.

Kepala Staf Presiden Teten Masduki menuturkan, tenaga kerja asing ilegal sudah menjadi problem di negara manapun. Bahkan, tidak bisa dipungkiri, ada pula TKI yang ilegal di negara lain.

Masyarakat diminta lebih kritis menyikapi isu tersebut. ’’Apalagi upah di Tiongkok itu lebih tinggi daripada kita. Jadi atas alasan apa mereka datang,’’ ujarnya.

Di luar itu, Teten memastikan pemerintah sudah melakukan tindakan atas isu tersebut. Menteri Tenaga Kerja sudah diperintahkan Presiden untuk merespons isu tersebut.

Secara politis, dia meyakini ada pihak yang berupaya menunjukkan seolah ada dominasi Tiongkok terhadap perekonomian Indonesia.

Padahal, ada Jepang yang sudah bertahun-tahun, bahkan hingga sekarang, konsisten menjadi investor terbesar di Indonesia. Sangat banyak proyek infrastruktur Indonesia yang diinvestori oleh Jepang.

Yang harus dilihat secara positif saat ini adalah, Indonesia sedang mencari pasar dan partner bisanis baru.

’’Supaya Indonesia punya pilihan-pilihan yang lebih luas baik dalam hal investasi maupun pasar luar negeri,’’ lanjutnya. Sehingga, Indonesia tidak sampai dikendalikan oleh salah satu kekuatan ekonomi dunia. (tyo/bil/byu)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angka PHK Tinggi kok Gunakan Tenaga Kerja Asing?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler