jpnn.com, CIKARANG - Polsek Cikarang Selatan melakukan operasi miras di Kampung Jegang, Desa Sukasejati, Kamis (5/4), sekitar pukul 20.45 WIB malam.
Operasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Ciksel No.pol: Sp.gas/53/IV/2018/Sek-ciksel 5 April 2018.
BACA JUGA: Miras Oplosan Tewaskan 5 Orang di Bekasi
Dari situ, polisi menyita barang bukti berupa delapan bungkus plastik ginseng dari warung jamu milik Deri.
“Anggota reskrim kami berhasil mengamankan 8 bungkus miras jenis ginseng dari warung jamu Deri, operasi ini bertujuan menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Cikarang Selatan,” ungkap Kanit reskrim Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri, Jumat (6/4).
BACA JUGA: Puluhan Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Bentuk Satgas
Kegiatan ini juga bertujuan menekan angka kriminalitas yang diakibatkan dari pengaruh minuman keras yang dijual secara bebas dan tidak berijin.
“Dalam operasi kali ini hanya melibatkan unit reskrim Polsek Cikarang Selatan, dan barang bukti yang kami dapat sudah diamankan di Mapolsek Cikarang Selatan,” jelasnya.
BACA JUGA: Polisi Kembali Temukan Kedai Jamu Jual Miras Oplosan
Sementara itu Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Alin Kuncoro, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan membuat situasi di wilayah Cikarang Selatan tetap kondusif menjelang Pilgub.
“Dengan diadakannya operasi miras secara rutin bisa menekan angka kejahatan yang diakibatkan dari miras. Barang bukti sudah kami amankan guna proses lebih lanjut,” ujarnya.(dam/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jual Miras Oplosan, AR Untung Rp 800 Ribu per Hari
Redaktur & Reporter : Yessy