Razman Arif Nasution Diduga Kuliah di Kampus Bodong, Begini Penjelasannya

Rabu, 20 Juli 2022 – 18:30 WIB
Pengacara Razman Arif Nasution. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polemik ijazah palsu yang menjerat pengacara Razman Arif Nasution masih berlanjut.

Fakta-fakta lain terkait permasalahan itu pun mulai bermunculan. Salah satunya yakni kampus tempat Razman mengenyam pendidikan tinggi.

BACA JUGA: Bayangkan Ayu Ting Ting Jadi Istrinya, Sahrul Gunawan: Orangnya Tahan, Aku Salut

Razman Arif Nasution mengeklaim berkuliah di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.

Namun, pihak universitas menyatakan Razman tak pernah terdaftar sebagai mahasiswa kampusnya. Mengapa hal ini terjadi?

BACA JUGA: Kalina Ocktaranny: Infeksi Kandung Kemih yang Saya Derita Itu Katanya Penyakit Kelamin

Sekretaris Umum Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC), Muhajirin Tohir mengungkapkan Razman memang tak pernah berkuliah di kampus yang dikelolanya.

Namun, Razman berkuliah di kampus naungan Yayasan Pendidikan Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC).

BACA JUGA: Bolehkah Berhubungan Badan Saat Sedang Keputihan?

Adapun YPUIC ialah universitas yang mengaku-ngaku berada di bawah naungan YPPIC.

"Jadi, (YPUIC beroperasi) seolah-olah ini masih bagian dari YPPIC," kata Muhajir dalam diskusi terbuka yang digelar oleh Uya Kuya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).

Muhajir menjelaskan YPUIC didirikan oleh pengurus lama YPPIC, yang telah dipecat secara tidak terhormat.

Pengurus lama ini diam-diam mengoperasikan yayasan dengan mencatut nama Universitas Ibnu Chaldun.

YPUIC bergerak seolah universitas legal, dengan merekrut mahasiswa dan menerbitkan ijazah kelulusan.

"Walaupun sudah diberhentikan, tanpa sepengatahunan kami, mereka menyelenggarakan pendidikan," tuturnya.

Geram, YPPIC telah menggugat YPUIC ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beberapa tahun lalu. Hasilnya, YPUIC terbukti memalsukan dokumen untuk mendirikan yayasan tersebut.

Lantaran hal ini, pihak PN Jakarta Timur memutuskan pendiri YPUIC bersalah dan dipenjara.

"Orangnya masih di penjara," ungkap Muhajir.

Di sisi lain, pihak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menyatakan YPUIC sebagai universitas ilegal atau bodong.

Imbasnya, ijazah mahasiswa lulusan kampus tersebut dapat dikategorikan batal demi hukum.

"Batal demi hukum, analoginya kalau yayasannya saja tidak berkekuatan hukum, maka sarjananya? seru Muhajir. (mcr31/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler