jpnn.com - JAKARTA - Pengacara warga Kalijodo, Razman Arif Nasution mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak memiliki landasan hukum untuk menggusur kawasan di bantaran kali Banjar Kanal Barat Jalan Kepanduan II, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Barat.
Razman mengklaim, bahwa warga Kalijodo memiliki sertifikat tanah dan berhak untuk meninggali daerah tersebut.
BACA JUGA: Ahok Akui ada Prostitusi Di Hotel
"Sekarang gini, kalau memang kata dia (Ahok) lahan ini milik negara, ini kami punya sertifikat. Ini kan legal dan sudah sah," kata Razman di lokalisasi Kalijodo, Selasa (16/2).
Kendati demikian, kata Razman, warga Kalijodo berkeinginan bertemu langsung dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk berdialog mengenai masalah tersebut.
BACA JUGA: Ssst..Kata Ahok Ada Surga di Lantai 7 Hotel Alexis
"Kita pakai adat ketimuran saja, duduk bareng membicarakan permasalahan. Jangan langsung main mau gusur saja. Apalagi saya dengar harus tuntas selama satu bulan. Kami ini manusia bukan hewan," tegasnya.
Patut diketahui, kawasan Kalijodo diklaim oleh Ahok sebagai ruang terbuka hijau (RTH) sejak dulu.
BACA JUGA: 101 PSK di Kalijodo Positif Terjangkit HIV/AIDS
Menurut Razman, penyataan Ahok itu mengada-ngada. “Harus ada dong fakta bahwa dahulu ini ruang terbuka hijau. Faktanya kan dahulu di sini bukan ruang terbuka hijau," tandasnya. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Strategi dan Formasi Polisi Gusur Kalijodo
Redaktur : Tim Redaksi