jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Razman Arif Nasution terancam hukuman jika ngotot menggunakan ijazahnya untuk praktik.
Sebab, Razman telah mengetahui fakta kalau universitas tempatnya mengenyam pendidikan tinggi termasuk ilegal.
BACA JUGA: Bayangkan Ayu Ting Ting Jadi Istrinya, Sahrul Gunawan: Orangnya Tahan, Aku Salut
Razman biasa dikenakan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 69.
Hal ini diungkapkan oleh pengurus Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sekaligus dosen Fakultas Hukum, Muhajirin Tohir.
BACA JUGA: Uya Kuya Kuliti Razman Arief Nasution soal Ijazah Palsu
"Itu, kan, pasal pembuat akta palsu, maka akta itu tidak boleh digunakan," kata Muhajir saat diskusi terbuka di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/7).
Adapun pasal tersebut berisi apabila seseorang menggunakan ijazah yang terbukti palsu akan dikenakan hukuman pidana.
BACA JUGA: Bolehkah Berhubungan Badan Saat Sedang Keputihan?
Razman bisa dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.(mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah