RD Terancam Dipenjara 7 Tahun

Senin, 12 November 2018 – 01:18 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, BONTANG - Remaja berinisial RD (16) terancam menghuni penjara selama tujuh tahun karena mencuri di rumah Agus Susanto di Tanjung Laut Indah, Kalimantan Timur, Senin (5/11).

Saat itu RD berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 4 juta dan satu samrtphone dari rumah Agus.

BACA JUGA: Dini Hari Terdengar Suara Mencurigakan, Diintip, Ternyata!

Agus baru menyadari rumahnya disatroni setelah menemukan dua tasnya yang berserakan di depan kamar mandi.

“Setelah dicek, uang yang disimpan di dompet dan handphone di lemari ternyata hilang,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, Jumat (9/11).

BACA JUGA: Kaltim Agresif Kembangkan Kawasan Industri

Agus lantas melaporkan kasus itu ke Polsek Bontang Selatan. Dia juga membawa rekaman CCTV yang menunjukkan aksi RD saat mencuri.

Aparat segera mendatangi dan langsung meringkus RD di tempat pelaku bekerja di Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api.

BACA JUGA: Rachmat, si Perampok Mantan Majikan Berhasil Dibekuk

“Setelah dilakukan pemeriksaan, TKP-nya berkembang sehingga dari Polsek Bontang Selatan dilimpahkan ke Polres Bontang,” terang Ferry.

Berdasarkan hasil interogasi, RD juga mencuri di RT 20, Jalan Safir, dan RT 23.

“Keterangan tersangka, barang hasil curiannya dibawa ke Sulawesi untuk dijual,” kata Ferry. (mga/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Ini Pelaku yang Sering Curi Pagar Jalan Tol


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler