jpnn.com, NGAWI - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi, Jatim membekuk seorang warga yang diduga terlibat dalam pencurian pagar dan rambu jalan tol.
Aksi pencurian ini dilakukan tersangka Warsito (35) di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, kilometer 581-582.
BACA JUGA: Pengakuan Martin Robot, Kakinya Ditembak
Warsito diduga mencuri besi pengikat pembatas jalan tol dan rambu, di wilayah Desa Dawu Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.
Aksi pencurian ini berhasil diungkap petugas, setelah sering mendapatkan laporan dari PT Jasamarga Ngawi Kertosono, atas hilangnya 36 batang besi pengikat pembatas jalan tol dan berbagai rambu.
BACA JUGA: Curi Tas Pengunjung PIM 1, Ibu dan 2 Anaknya Diciduk Polisi
AKP Muh. Indra Nadjib, Kasat Reskrim Polres Ngawi, mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi menemukan barang curian tersebut berada di sebuah lapak barang bekas, di wilayah Desa Klitik Kecamatan Geneng.
"Dari lapak barang bekas tersebut, petugas berhasil mengetahui asal muasal penjual sekaligus pelaku pencurian hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap di rumahnya," jelas AKP Indra.
BACA JUGA: Ambil Kartu ATM Teman, kok Tahu PIN-nya?
Tersangka Warsito mengaku nekat mencuri 36 batang besi pengikat pembatas jalan tol dan rambu ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Warsito menjual barang curian tersebut ke lapak barang bekas dengan harga Rp 600 ribu. Saat mencuri, Warsito menggunakan kunci inggris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 363 KUHP. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelakuan PNS Ini Sungguh Terlalu, Parah!
Redaktur & Reporter : Natalia