Reaksi Edy Rahmayadi Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Senin, 24 Januari 2022 – 22:32 WIB
Gurbernur Sumut Edy Rahmayadi komentari soal kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Gurbernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespons terkait kerangkeng manusia yang berada di lahan rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Edy mengatakan bahwa kerangkeng yang disebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba itu, harus segera diusut. 

BACA JUGA: Tepergok Beraksi, Perampok Ini Malah Lempar Bom Ikan ke Warga, Begini Akibatnya

"Nanti saya cek dulu, yang pastinya kalau itu harus diusut dan dijawab untuk apa?" kata Edy Rahmayadi di rumah dinasnya, di Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (24/1). 

Mantan Pangkostrad itu mengatakan, jika kerangkeng itu digunakan untuk menghukum orang, itu adalah sebuah kesalahan. Sebab, kata Edy orang yang dimasukkan ke kerangkeng penjara saja harus sudah terbukti bersalah. 

BACA JUGA: Inilah Tampang Pembobol Uang Agen BRI Link di Rokan Hilir, Tak Disangka

"Kalau itu untuk menghakimi orang kan tak boleh, penjara saja sebelum keputusan hakim inkrah, tak boleh menahan orang dalam kerangkeng," tegasnya. 

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak membenarkan terkait adanya kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

BACA JUGA: Sketsa Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Disebar, Ini Ciri-cirinya

Kerangkeng itu dilihatnya, saat proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Terbit, pada Selasa (18/1) lalu. 

"Pada waktu kemarin teman-teman dari KPK yang kami backup, melakukan OTT, kami melakukan penggeledahan saat itu di rumah pribadi Bupati Langkat. Nah, kami dapati betul ada tempat menyerupai kerangkeng yang berisi tiga sampai empat orang pada saat itu," kata Panca kepada wartawan. 

Jenderal bintang dua itu menyebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukannya terhadap Terbit Rencana, kerangkeng manusia itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba pribadi milik Terbit. Rehabilitasi itu pun, sudah beroperasi selama 10 tahun. 

"Ternyata dari hasil pendalaman kami, memang itu adalah tempat rehabilitasi yang dibuat oleh yang bersangkutan (Terbit) secara pribadi, dan sudah berlangsung selama 10 tahun, untuk merehabilitasi korban- korban narkoba," jelas Panca. 

Namun, Panca menyebut bahwa tempat rehabilitasi yang dibuat oleh politikus Partai Golkar itu belum memiliki izin operasional secara resmi dari pemerintah.

Meski begitu, mantan Kapolda Sulawesi Utara itu mengatakan penanganan terhadap seluruh pasien yang direhabilitasi di tempat itu dilakukan dengan baik dan sehat. 

BACA JUGA: Mbak R Mengaku Diperkosa di Hotel, Padahal Ini yang Sebenarnya Terjadi, Ya Ampun

"Saya tanya masalah kesehatannya bagaimana, ternyata itu sudah dikerjasamakan dengan puskemas setempat, dan Dinas Kesehatan kabupaten," ujarnya. (mcr22/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler