Reaksi Gubernur Kepri Soal Polisi ARG Pengawal Pribadi yang Miliki 6,7 Kg Sabu-Sabu

Kamis, 03 Februari 2022 – 16:39 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. Foto: Naim/Antara

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad angkat bicara terkait oknum polisi pengawal pribadinya berinisial Brigadir ARG yang ditangkap karena terlibat narkoba.

Dia mengaku tidak menyangka sekaligus prihatin oknum polisi tersebut terlibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,7 kilogram.

BACA JUGA: Ibu Periksa HP Anaknya, Ternyata Ada Pesan dari Guru Ngaji, Isinya Ya Ampun

Ansar menyebut ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir.

Menurutnya yang bersangkutan jarang aktif bahkan kurang komunikatif.

BACA JUGA: Karier Brigadir ARG sebagai Anggota Polri Tamat, Kombes Harry: Itu Instruksi Kapolri

"Kalau bertemu pun, paling "say hello" saja. Dia orangnya pendiam," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (3/2).

Ansar meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Ia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.

BACA JUGA: Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Ditangkap, Bang Hasan Ungkap Fakta, Oh Ternyata

Dia juga mendukung penuh apabila aparat kepolisian ingin melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemprov Kepri yang selama berada di sekeliling ARG.

"Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine," ujar Ansar.

Lebih lanjut Ansar turut mengimbau kepada semua jajarannya, khususnya ASN agar tidak terjerat peredaran narkotika, apakah itu menjadi pengguna apalagi pengedar.

Mantan Legislator DPR RI itu pun tak segan-segan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba.

"Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS," katanya menegaskan.

Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA: 3 Remaja Nongkrong di Gubuk, Kakek M Datang Langsung Main Tebas, Satu Kena Leher

"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler