jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka kini dibuka lagi oleh kepolisian.
Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk mencabut SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) kasus yang bergulir sejak 2017 itu.
BACA JUGA: Ada Saran dari Ferdinand untuk Habib Rizieq
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menerangkan bahwa kliennya telah mengetahui hal tersebut.
Menurut Aziz, Habib Rizieq tidak terkejut dengan dibukanya kembali kasus tersebut.
BACA JUGA: FPI Dibubarkan Pemerintah, Habib Rizieq Siap Melawan
“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus chat mesum dibuka lagi), biasa saja responsnya,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (31/12).
Menurut Aziz, pihaknya juga tak kaget dengan keputusan yang terjadi secara tiba-tiba.
BACA JUGA: Detik-detik PAHP Masuk Rumah Widiastiti, Karyawati Bank Itu Teriak, Mengerikan
Dia pun memastikan bakal tetap menghadapi proses hukumnya.
“Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” tegas Aziz Yanuar.
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan perkara SP3 kasus chat mesum diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab, Selasa 29 Desemeber 2020.
Dalam putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang diduga melibatkan Habib Rizieq Shihab dengan perempuan bernama Firza Husein. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan