jpnn.com, JAKARTA - Eks politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ikut merespons rencana Habib Rizieq Shihab melawan keputusan pemerintah soal pembubaran dan pelarangan aktivitas organisasi Front Pembela Islam (FPI).
"Soal pernyataan Rizieq akan melawan negara lewat jalur hukum, tentu itu sah saja," kata Ferdinand kepada jpnn.com, Kamis (31/12).
BACA JUGA: Munarman Dkk Membentuk FPI Baru, Ferdinand Meradang
Habib Rizieq berencana menempuh upaya hukum, seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pelarangan keberadaan FPI.
Tanggapan Habib Rizieq ini disampaikan anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat ditemui awak media di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
BACA JUGA: 4 Pengakuan Gisel, yang ke-3 Bikin Berdecak, Ditutup Pesan Kombes Yusri
Namun, Ferdinand yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini menyarankan agar tokoh yang dikenal sebagai Imam Besar FPI itu untuk fokus menghadapi kasus hukumnya kepolisian.
"Tetapi sebaiknya Rizieq fokus pada masalah hukum pribadinya dulu daripada melawan sesuatu yang tak mungkin dimenangkan. Misalnya fokus pada kasus chat mesum yang SP3-nya dibatalkan oleh PN Jakarta Selatan," pungkas Ferdinand.
BACA JUGA: PPK Kosgoro Anggap Keputusan Pemerintah Menyatakan FPI Terlarang Sudah Tepat
Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak mengambil pusing atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan FPI di Indonesia.
Sugito juga menyampaikan instruksi Habib Rizieq agar tim hukum bersiap-siap melakukan perlawanan melalui ke pengadilan.
"HRS (Habib Rizieq Shihab, red) bilang begini, tolong persiapkan langkah-langkah hukum, gugatan PTUN. Kalau misalnya nanti format resmi dari pemerintah yang terkait dengan pembubaran, kami akan mengajukan gugatan PTUN," kata Sugito di Petamburan, Rabu.
Menurut Sugito, tim hukum FPI akan menjalin diskusi atas rencana gugatan. Namun, Sugito tidak memerinci waktu gugatan akan dilayangkan.
"Kami mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN. Pengajuan, ya, secepatnya," ungkap dia.
Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Surat itu diteken Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.
Dalam pertimbangannya, tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga menerbitkan SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Pertimbangan berikutnya, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Dokumen itu hanya berlaku sejak 20 Juni 2019 lalu.
"Sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu secara De Jure terhitung mulai tanggal 21 Juni 2019 FPI dianggap bubar," kata Wamenkum HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.(fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam