Reaksi Ihsan Yunus soal Rumahnya Digeledah Penyidik KPK

Jumat, 26 Februari 2021 – 02:25 WIB
Anggota Komisi II DPR RI M. Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25-2-2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus membenarkan penggeledahan rumahnya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/2).

Rumah Ihsan yang digeledah KPK berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kecurigaan ICW soal Nama Ihsan Yunus Tak Muncul di Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19

"Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan usai diperiksa penyidik KPK pada Kamis (25/2).

Ihsan diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS), terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

BACA JUGA: Uni Irma: Kerumunan di Maumere Langgar Disiplin Prokes, Membahayakan Masyarakat dan Presiden

Dalam penggeledahan di rumah Ihsan, tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus suap bansos.

Sementara itu, terkait materi pemeriksaannya oleh penyidik, anggota Komisi II DPR RI itu enggan memberikan penjelasan.

BACA JUGA: Oknum Polisi Mabuk Tembak Anggota TNI, Bang Reza Menyoroti Beberapa Hal Penting

"Ya, ini kan materi penyidikan, jadi silakan tanya kepada penyidik saja," jawab Ihsan.

Ihsan juga berdalih saat dikonfirmasi kebenaran soal perantaranya yang bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp 1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry Van Sidabukke.

"Silakan tanya penyidik, ya," pungkas Ihsan.

Dalam kasus ini penyidik KPK telah menjerat lima tersangka, yaitu sebagai penerima suap masing-masing mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) serta dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler