Reaksi Isa Bajaj Setelah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istrinya Ditangkap

Jumat, 22 Januari 2021 – 00:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombed Erwin Kurniawan saat konferensi pers kasus pelecehan seksual di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (21/1). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komedian Isa Bajaj mengaku lega setelah pelaku pelecehan seksual terhadap istrinya, RM, ditangkap polisi.

Isa berharap pelaku dihukum sesuai ketentuan yang berlaku untuk memberikan efek jera.

BACA JUGA: Tampang Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Istri Komedian Isa Bajaj, 2 Kali Beraksi

"Dihukum sesuai pasal yang ada. Semoga bisa jera dan pelaku yang lain di luar sana bisa jera juga," kata Isa melalui pesan langsung di media sosial Instagram @isa_bajaj, Kamis (21/1).

Pernyataan itu juga disampaikan Isa kepada Antara menyikapi peran Kepolisian Sektor Duren Sawit, Jakarta Timur, yang berhasil menangkap tersangka, Rabu (20/1) malam.

BACA JUGA: Tragedi Sriwijaya Air: Pramugari Mia Ambil Cuti Tepat Saat Jasadnya Dikubur

Tersangka berinisial Y alias U (48) ditangkap jajaran Reserse Kriminal Polsek Duren Sawit di kawasan Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Kepada polisi Y mengaku tidak bisa menahan nafsu saat melihat korban, RM, melintas di Jalan Ramayana Komplek Abadi, Duren Sawit.

BACA JUGA: Pembunuh Andriana Simeonova Tertangkap, Pelakunya Tak Diduga, Oh Motifnya

Aksi eksibisionis dengan cara mengekspos alat k*lamin pelaku untuk mendapatkan kepuasan seksual itu dilakukan Y kepada istri Isa Bajaj pada Minggu (17/1).

Selain itu, aksi serupa juga dilakukan pelaku terhadap korban lainnya di sekitar Jalan Cipinang Elok.

Pelaku yang belum berumah tangga itu mengaku jika aksi tersebut dipengaruhi minuman keras serta tontonan film po*no sesaat sebelum beraksi.

Menurut Isa, pengakuan itu adalah alibi tersangka untuk menghindari jeratan hukum. "Sepertinya hanya alibi," kata Isa.

Isa mengatakan sejumlah tetangganya telah menceritakan kasus serupa yang mereka alami di Kompleks Abadi.

"Setelah saya unggah di media sosial, ternyata ada laporan juga dari tetangga terhadap kasus yang sama," katanya.

Pelaku didakwa dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana 10 tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler