jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya berjanji akan melanjutkan laporan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto atas dugaan pencemaran nama baik, yang dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Mabes Polri. Kasus yang dilaporkan itu bisa dilanjutkan jika memiliki bukti cukup.
“Siapa saja yang laporan, prosedurnya tetap dilakukan penyelidikan. Nanti dicari alat bukti, faktor hukumnya,” ujar Badrodin, di Jakarta, Selasa (15/12).
BACA JUGA: Ruki Minta Pimpinan KPK Lain jangan Munafik, Ada Apa?
Menurut Badrodin, pihaknya masih terus meneliti laporan yang telah masuk di jajarannya.
“Belum sampai ke penyidikan. Kalau unsur pidananya tidak memenuhi tentu harus dihentikan. Kalau memenuhi, harus dilanjutkan," tegas Badrodin.
BACA JUGA: Anggota MKD Saling Lapor, Junimart: Ini Memalukan!
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan laporan tersebut dibuat setelah munculnya kasus lobi PT Freeport yang menyeret kliennya di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Ada sejumlah tindak pidana yang diduga dilakukan Sudirman, di antaranya fitnah, penghinaan, dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (flo/jpnn)
BACA JUGA: Inilah Progres Pembahasan RPP Pemerintahan Umum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miris! Anggota MKD Saling Lapor
Redaktur : Tim Redaksi