Reaksi Keras HNW Terkait Pengaktifan Kembali Calling Visa Untuk Israel

Kamis, 26 November 2020 – 23:49 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang membiarkan pengaktifan calling visa untuk Israel.

HNW menengarai langkah Jokowi itu sebagai bagian dari soft diplomasi untuk normalisasi hubungan politik dengan Israel. Padahal antara Indonesia dan Israel tidak ada hubungan diplomatik.

BACA JUGA: Hidayat Nur Wahid: Pilkada Bukan untuk Membelah NKRI

Apalagi sebelumnya, Presiden Jokowi, telah menyatakan secara terbuka seruan memboikot terhadap Israel sebagai bentuk dukungan atas perjuangan Palestina.

“Pada 2016 lalu, Presiden Jokowi secara heroik menyerukan dan mengajak negara-negara muslim di KTT Organisasi Kerja Sama Islam untuk memboikot Israel. Seharusnya seruan ini yang sungguh-sungguh diperjuangkan dan diimplementasikan oleh Pemerintah RI, bukan malah mengaktifkan calling visa untuk Israel,” ujar Hidayat melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Bamsoet Ajak Mahasiswa KOSGORO Terapkan Semangat Pengabdian, Kerakyatan dan Solidaritas

HNW sapaan akrabnya khawatir dengan pengaktifan kembali calling visa Israel ini bisa berlanjut kepada normaliasi hubungan dan pembukaan hubungan diplomatik kedua negara yang sejak Presiden Soekarno sudah ditolak.

“Bung Karno pernah menegaskan bahwa selama Israel masih menjajah Palestina, maka selama itu juga Indonesia tidak membuka hubungan dengan Israel,” ujarnya.

Lebih lanjut, HNW mengatakan pernyataan Presiden Soekarno itu sangat bisa dipahami karena sesuai dengan amanat pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945, bahwa: ”kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

Dan faktanya Israel masih terus menjajah Palestina. Sementara Presiden Jokowi juga pernah menyatakan bahwa Indonesia masih punya utang, yaitu kemerdekaan Palestina. Karena dari semua negara yang diundang hadiri KTT Asia Afrika di Bandung pada 1955, semua Negara-negara itu sudah merdeka, kecuali Palestina.

“Itu yang semestinya diseriusi oleh pemerintah. Indonesia bahkan perlu memaksimalkan usaha itu baik dalam posisinya sebagai Anggota Tidak Tetap di DK PBB, maupun sebagai anggota Dewan HAM, dan tidak malah membuka celah sebaliknya, dengan izinkan calling visa Israel. Presiden Jokowi perlu segera memerintahkan Dirjen Imigrasi untuk segera membatalkan proyek calling visa Israel,” katanya.

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menuturkan bahwa normalisasi hubungan dengan Israel tidak akan berhasil menciptakan Palestina merdeka, dalih yang biasanya dikemukan oleh propagandis normalisasi hubungan dengan Israel. Dan itu terbukti bila merujuk kepada pengalaman-pengalaman dari negara-negara yang sudah membuka hubungan dengan Israel.

“Malah belakangan, sesudah normalisasi dengan sejumlah negara, seperti Uni Emirat Arab, PM Israel Netanyahu bukan menyatakan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara merdeka dengan ibu Kota Yerusalem Timur, tetapi malah menegaskan klaim bahwa Israel adalah negara bagi bangsa Yahudi saja. Dan, Yerusalem seutuhnya adalah ibu Kota Israel. Karenanya wajar kalau Palestina adalah pihak pertama yang selalu menolak normalisasi hubungan dengan Israel negara penjajah itu,” ujar politikus PKS ini.

Lebih lanjut, HNW juga berharap Presiden Jokowi mengarahkan Indonesia untuk bergabung dalam gerakan internasional Boycott Divestment and Sanctions (BDS) bagi produk Israel dari kependudukan ilegal.

Selain itu, perlu juga membina hubungan dengan sejumlah negara yang pro terhadap hak asasi manusia, seperti Irlandia yang sedang menyiapkan RUU Boikot Produk Israel.

“Konstitusi kita menyebut bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menghormati HAM, dan banyak pasal dalam UUDNRI 1945 yang mengatur hak asasi manusia. Saatnya Indonesia juga ikut menegakan hukum internasional agar ditegakkan terhadap Israel, sekaligus membela kemerdekaan Palestina dan hak asasi manusia rakyat Palestina yang selalu dilanggar oleh Israel,” pungkasnya.(jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler