Reaksi Ketua KPK Firli Bahuri Soal Namanya Muncul di Sidang Bupati Muara Enim

Selasa, 07 Januari 2020 – 22:30 WIB
Komjen Firli Bahuri. Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah dirinya menerima uang suap terkait kasus korupsi proyek jalan di Muara Enim.

Hal ini disampaikan Firli mengenai eksepsi atau nota keberatan Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar.

BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, Iptu Ardian dan Bripka Riski Dihukum Begini

"Saya tidak pernah menerima apa pun dari siapa pun," kata Firli saat dikonfirmasi, Selasa (7/1).

Mantan Kabaharkam Polri mengklaim bakal menolak pemberian suap dari pihak mana pun. Firli juga meyakini keluarganya pun akan melakukan hal yang sama.

BACA JUGA: Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim

"Saya pasti tolak. Keluarga saya juga pasti menolak. Saya tidak pernah (menerima) sesuatu yang bukan hak saya," tegas Firli.

Seperti diketahui, sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani, menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin

Kuasa hukum terdakwa, Makdir Ismail mengatakan tudingan bahwa terdakwa penyuap yakni Elvyn MZ Muchtar yang memberikan sejumlah uang kepada Firli Bahuri semasa menjabat Kapolda Sumsel tidak bisa dibuktikan hanya dari penyadapan.

"BAP hanya menerangkan percakapan antara Elvyn dan kontraktor Robi bahwa Elvyn akan memberikan sejumlah uang ke Firli Bahuri, sementara Firli tidak pernah dimintai konfirmasi apakah benar dia menerima uang atau tidak," ujar Makdir Ismail di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Dalam sidang kedua dengan agenda membacakan ekspresi tersebut, Makdir menegaskan bahwa Ahmad Yani tidak berniat meminta komitmen fee sebesar Rp22 miliar dari kontraktor Robi Pahlevi yang berstatus terdakwa.

Komitmen fee tersebut merupakan inisiatif Elvyn yang mengatur jalannya 16 paket proyek senilai Rp132 miliar, termasuk upaya memberikan USD35.000 kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat Kapolda Sumsel.

Makdir menjelaskan, Elvyn memanfaatkan silaturahmi antara Firli Bahuri dengan Ahmad Yani pada Agustus 2019 untuk memberikan uang senilai USD 35.000, uang tersebut dimintakannya dari terdakwa Robi yang saat itu berhasrat mendapatkan 16 paket proyek jalan.

Elvyn lantas menghubungi keponakan Firli Bahuri yakni Erlan, Elvyn memberi tahu bahwa ia ingin mengirimkan sejumlah uang kepada Firli Bahuri.

BACA JUGA: Otak Pembunuhan Hakim PN Medan Itu Ternyata Istri Sendiri

"Tetapi kemudian dijawab oleh Erlan, 'ya, nanti diberitahu, tetapi biasanya bapak tidak mau'," kata Makdir.(tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler