jpnn.com, JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta menaikan tarif parkir kendaraan menjadi polemik.
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta Pemprov DKI mengkaji lebih dalam rencana tersebut sebelum direalisasikan.
BACA JUGA: Ketua DPD RI Dukung Penumbuhan Bisnis Waralaba, Begini Alasannya
Rencana kenaikan tarif parkir di Jakarta nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.
Dalam penjelasan Dishub DKI, tarif parkir maksimal akan diberlakukan bagi kendaraan Golongan A dan Golongan B yang parkir di koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir). Ini merupakan lokasi di mana jalan utamanya sudah terintegrasi dengan angkutan umum massal.
BACA JUGA: Tarif Parkir Mobil di Jakarta Bakal Rp 60 Ribu Per Jam? Ini Penjelasan Dishub
Tarif parkir Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam. Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Besaran tarif itu akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.
“Saya mengimbau agar rencana kenaikan tarif parkir di DKI Jakarta betul-betul dikaji secara seksama. Bagaimana tingkat efektivitasnya, dan apakah besaran tersebut masuk akal dan bisa dipenuhi oleh warga,” tutur LaNyalla, Sabtu (26/6/2021).
Tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini, paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sementara itu untuk tarif parkir motor yang paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.
Nantinya, kenaikan tarif parkir akan berlaku juga di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya senilai Rp 25.000/jam.
Menurut LaNyalla, pemberlakuan aturan baru juga harus memperhatikan kondisi ekonomi warga ibukota.
“Kita ketahui saat ini perekonomian sedang sangat sulit dampak dari pandemi Covid-19. Saya rasa tidak elok apabila kenaikan tarif parkir dilakukan saat pandemi masih melanda. Harus ada evaluasi mengenai kapan kenaikan tarif parkir mulai dilakukan,” sebutnya.
Pemprov DKI Jakarta beralasan kenaikan tarif parkir dilakukan untuk menekan kendaraan pribadi dan membuat masyarakat beralih ke transportasi umum. Hal tersebut dianggap penting sebagai upaya menekan kemacetan di Jakarta.
“Tapi apakah benar-benar akan efektif? Sebaiknya Pemprov DKI lebih berfokus terhadap peningkatan fasilitas transportasi umum. Karena sudah bukan rahasia lagi bagaimana kurang memadainya pelayanan transportasi umum di Jakarta,” kata LaNyalla.
Senator asal Jawa Timur ini mengingatkan masih kurangnya armada-armada bus hingga kereta api di Jakarta. LaNyalla mempertanyakan kesiapan transportasi publik apabila terjadi penambahan penumpang.
“Saat ini kita lihat setiap hari masih terjadi penumpukan penumpang di transportasi umum. Bukan rahasia lagi di bus-bus dan KRL penumpang berdesak-desakan, termasuk sampai saat ini ketika kita berada dalam kondisi pandemi Covid-19 yang seharusnya setiap orang melakukan jaga jarak untuk menghindari penyebaran virus. Jadi apakah sudah layak fasilitas dan pelayanan transportasi di Jakarta?” tuturnya.
LaNyalla juga pesimistis kenaikan tarif parkir akan membuat masyarakat yang biasanya bermobil beralih jika kelayakan dan pelayanan transportasi umum di DKI tidak dibenahi.
“Apakah dengan tingginya kenaikan tarif parkir lantas kemudian akan membuat warga bermobil tertarik beraktivitas dengan kendaraan umum. Ini yang harus jadi pertimbangan. Betulkah efektif kenaikan tarif parkir menarik kalangan menengah ke atas untuk beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, apalagi di masa pandemi ini,” paparnya.
Mantan Ketua Umum PSSI itu menyadari Pemda terus berupaya berkreasi untuk memperoleh pemasukan daerah. Namun LaNyalla berharap agar kebijakan-kebijakan Pemda jangan sampai menuai kontroversi karena bisa memicu munculnya berbagai permasalahan baru.
“Saya khawatir kenaikan tarif parkir yang tinggi akan menambah kantong-kantong parkir liar. Dampaknya justru akan merugikan masyarakat. Belum lagi driver ojek online yang sering mendapat orderan membeli makanan atau barang, pasti akan sangat memberatkan,” jelasnya.
Untuk itu LaNyalla berharap agar kebijakan kenaikan tarif parkir kendaraan di Jakarta tidak dulu direalisasikan sampai betul-betul diketahui bagaimana tingkat efektivitasnya.
“Harus dipelajari lebih lanjut. Dan saya berharap Pemda dalam membuat kebijakan bisa lebih humanis sehingga tidak membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” katanya.
Dalam waktu dekat, Dishub DKI Jakarta juga akan melakukan uji coba tarif tertinggi parkir di tiga lokasi, yakni di kawasan parkir IRTI Monas, lapangan parkir Samsat Jakarta Barat, dan Blok M Square.
Ada beberapa kriteria yang akan dikenakan tarif tertinggi, di antaranya kendaraan dengan emisi tinggi dan kendaraan yang telat membayar pajak.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi