jpnn.com, JAKARTA - Kepala Unit Pengelola Perparkiran (UPP) Dishub DKI Jakarta Adji Kusambarto menyatakan kenaikan tarif parkir maksimal sebesar Rp 60 ribu per jam untuk mobil dan Rp 18 ribu per jam untuk motor masih sebatas usulan.
"Untuk revisi Pergub 31/2017, khususnya tarif Onstreet yg berada dalam radius koridor Angkutan Umum Massal," kata Adji seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (26/6).
BACA JUGA: Sermatutar Always Giving Meraih Adhi Makayasa, Putra Juru Parkir
Menurut Adji, ke depan penyesuaian tersebut akan dibahas secara mendalam dengan stakeholders terkait.
Dia mengatakan Dishub DKI Jakarta juga baru melakukan Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir, pada 16 Juni 2021 lalu.
BACA JUGA: Gilbert Minta Optimalkan Transportasi Publik Ketimbang Menaikkan Tarif Parkir
Dalam pembahasannya, kata Adji, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Adji menyebut di masa mendatang lokasi parkir yang bersinggungan dengan radius koridor angkutan umum massal memiliki tarif parkir lebih tinggi dibandingkan non koridor.
BACA JUGA: Siap-siap, Mulai 27 Juni 2021 Tarif Tol Semarang-Solo Naik
"Turut dibahas pula usulan terkait pengenaan tarif tertinggi yang diperuntukkan bagi kendaraan belum atau tidak lulus uji emisi dan belum daftar ulang pajak kendaraan," ujar Adji. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi